KUA Selupu Rejang "Ini Sebagai Langkah Atasi Pernikahan Dini"
REJANG LEBONG (HUMAS)---Melalui
kerjasama penyuluh dan penghulu, KUA Kec Selupu Rejang Sosialisasikan UU
pernikahan dan pencegahan pernikahan usia dini di Masjid Nurul Islam Desa APK
Bandung Kecamatan Selupu Rejang,jum’at (03/11/2023).
Kegiatan
ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam
kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan agar mendapatkan kepastian
hukum serta pentingnya menunda pernikahan hingga usia 19 tahun sesuai UU Nomor
16 tahun 2019 guna menghindari dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan,
dan perkembangan sosial anak-anak yang terlibat.
Peserta
yang hadir merupakan perwakilan perangkat desa, BMA, perangkat agama dan
masyarakat desa APK bandung. Dalam kegiatan ini Bastul biri, S.Sos.I selaku
penghulu KUA Kec Selupu Rejang memaparkan materi tentang UU perkawinan, syarat
rukun nikah serta proses administrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Kegiatan
sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini ini juga mencakup sesi tanya jawab,
di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan penghulu
serta penyuluh KUA Kec. Selupu Rejang yang hadir sehingga ini memberikan
kesempatan bagi masyarakat untuk mengklarifikasi keraguan dan mendapatkan
pemahaman yang lebih baik terkait kasus – kasus realitas dimasyarakat.
Kepala
KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar,S.Ag. MHI, menyampaikan dukungannya
pada program safari penyuluh agama yang bersinergi dengan penghulu di KUA
Selupu Rejang. "kegiatan ini sebagai langkah dalam mengatasi pernikahan
usia dini sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang. Pernikahan yang matang dapat
memberikan landasan yang lebih kuat mewujudkan keluarga sakinah Mawaaddah
warohmah dalam kehidupan berkeluarga," katanya
Hastag : #Kuaselupurejang #kemenagRL #PenyuluhAgamaBergerak
From : KUA Selupu Rejang


.jpg)
.jpg)