Solusi Mudah untuk Kesalahan Buku Nikah: KUA Binduriang Tawarkan Perbaikan Administrasi yang Efektif
REJANG LEBONG (HUMAS) – Kesalahan penulisan nama pada buku nikah dapat menimbulkan masalah serius dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pembuatan akta kelahiran hingga paspor. Hal ini dialami oleh pasangan suami istri, Bs dan Nn, warga Desa Taktoi, Kecamatan Binduriang, yang menghadapi kendala saat berusaha mengurus akta kelahiran anak mereka. Pada Senin, 12 Agustus 2024, pasangan tersebut mendatangi KUA Binduriang untuk mencari solusi atas kesalahan penulisan nama yang terdapat dalam buku nikah mereka.
Menurut penjelasan Diana Erlina, S.Sos, buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama dan merupakan bukti sah dari sebuah pernikahan, baik secara agama maupun negara. Namun, kesalahan penulisan seperti nama, alamat, atau tanggal lahir dapat terjadi. "Jika terjadi kesalahan pada buku nikah, masyarakat tidak perlu khawatir. Perubahan identitas dapat dilakukan di KUA tempat pasangan tersebut mendaftarkan pernikahannya," jelas Diana.
Kepala KUA Binduriang, H. Suryono, S.Ag., M.Pd, memberikan rincian lebih lanjut mengenai prosedur perbaikan buku nikah. "Saat menemui kesalahan penulisan, kami akan memeriksa kembali berkas nikah yang telah dikumpulkan sebelumnya. Jika kesalahan terkonfirmasi, kami akan mencoret tulisan yang salah dengan dua garis, menuliskan perbaikannya dengan huruf kapital, lalu memberikan paraf pada ujung kanan kata yang dicoret. Selanjutnya, kami akan memberi cap dinas di atas kata yang salah," ungkap H. Suryono.
Perubahan pada buku nikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2020. Pasal 37 Ayat 1 menyebutkan bahwa ralat buku nikah dapat dilakukan jika terdapat kesalahan penulisan. Proses ini melibatkan beberapa dokumen penting, termasuk surat pengantar ralat dari desa atau kelurahan, kutipan akta nikah, akta autentik yang dijadikan rujukan (seperti akta kelahiran), serta fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP.
Untuk perubahan nama, misalnya dari Ahmad Kosim menjadi Achmad Koshim, persyaratan tambahan seperti penetapan pengadilan tentang perubahan nama juga diperlukan. "Ralat nama pada akta nikah dilakukan berdasarkan akta kelahiran yang baru dan harus disertai dengan dokumen pendukung seperti surat pengantar dari desa/kelurahan dan fotokopi KTP serta KK," jelas H. Suryono.
Dengan prosedur ini, KUA Binduriang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kesalahan penulisan pada buku nikah dapat diperbaiki dengan mudah, sehingga tidak menghambat proses administrasi penting bagi pasangan suami istri.
(Diana Erlina, S. Sos/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANISEPENUHHATI
From : KUA Binduriang



