Terkait Izin PKKPR, BPN Lakukan Pemantauan Langsung
REJANG LEBONG
(HUMAS)--- Dalam rangka mendukung dan memastikan keberlanjutan program
pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan agama, Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Rejang Lebong bersama Kepala Kementerian Agama Rejang Lebong tengah
melakukan pemantauan lokasi terkait izin Pelayanan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk penerbitan sertifikat tanah Raudhatul Athfal (RA) PERWANIDA
di Kel.Banyumas, Kec.Curup Tengah.
Kegiatan pemantauan
tersebut merupakan langkah konkret dalam mendukung pemberdayaan masyarakat
melalui pendidikan agama, terutama bagi anak-anak usia dini di lingkungan
Raudhatul Athfal. Salah satu tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa
penerbitan sertifikat tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan
administrasi yang berlaku.
Pemantauan ini
dilakukan untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah RA
PERWANIDA berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat
terlindungi dan pemberdayaan melalui pendidikan agama dapat berjalan lancar.
Kepala Kemenag Rejang
Lebong, H.Lukman,S.Ag.,M.H mengatakan, "Kemenag berkomitmen untuk mendukung setiap inisiatif yang bertujuan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama. Melalui pemantauan ini, kami
ingin memastikan bahwa izin PKKPR yang diberikan untuk penerbitan sertifikat
tanah RA PERWANIDA dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang
berlaku."
Pemantauan ini juga
sebagai bentuk sinergi antara BPN dan Kemenag dalam mendukung pembangunan
berkelanjutan, khususnya di bidang pendidikan agama. Pihak BPN dan Kemenag
Rejang Lebong berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif
bagi masyarakat, terutama dalam upaya peningkatan mutu pendidikan agama di
daerah ini.
Hastag : #kemenagrl #rejanglebong
From : Kemenag



