Kepala KUA Selupu Rejang “Setiap Perkawinan Harus dicatat Sesuai Undang-Undang”
REJANG LEBONG (HUMAS) --- KUA
Kec. Selupu Rejang memfasilitasi BLUD UPT Puskesmas Sambirejo pada kegiatan
Rapat koordinasi lintas sektoral terkait sosialisasi pencegahan pernikahan usia
dini sebagai upaya menurunkan angka stanting (Rabu, 08/11/2023)
Adapun
peserta yang hadir pada rakor dan sosialisasi tersebut meliputi KUA Selupu
Rejang, BLUD UPT Puskesmas, Dinkes Rejang Lebong, BKKBN, BMA, perangkat desa,
perangkat agama, TPK (Tim pendamping keluarga) desa.
Hasil
dari rapat koordinasi lintas sektoral tersebut menghasilkan kesepakatan bersama
yaitu berkomitmen mencegah pernikahan usia dini serta menekan angka stunting
sesuai tupoksi jabatan masing – masing dan menyepakati bahwa proses
administrasi pernikahan dimulai dari catin melaporkan ke BMA lalu membuat NA di
perangkat desa kemudian mendaftarkan elsimil (elektronik siap nikah dan hamil) di
puskesmas yang selanjutnya melalui Imam Desa atau catin mendaftarkan pernikahan
di KUA Kec. Selupu Rejang.
Dalam
sambutannya Ibnu Hajar, S.Ag. MHI selaku kepala KUA Kec. Selupu Rejang
menjelaskan Pernikahaan usia dini merupakan pernikahan yang berlangsung
pada anak usia di bawah umur yang dasar hukum dan ketentuannya telah di
atur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan perubahan atas
UU tersebut dalam Undang Undang no.19 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Selanjutnya
beliau mengatakan “setiap pernikahan harus dicatat sesuai dengan undang undang yang berlaku. Dengan melibatkan berbagai pihak dari lintas sektor seperti
yang disebutkan di atas, diharapkan upaya pencegahan pernikahan usia dini dapat
menjadi lebih efektif dan holistik, dengan perhatian terhadap aspek kesehatan,
sosial, budaya, dan agama yang semuanya memainkan peran penting dalam menangani
masalah ini”. Ungkap beliau
“Tujuan pelaksanaan sosialisasi pencegahan
pernikahan usia dini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat maupun
remaja tentang dampak negatif pernikahan pada usia yang terlalu muda.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi individu, keluarga, dan masyarakat
secara umum tentang konsekuensi sosial, kesehatan, dan pendidikan yang bisa
timbul akibat pernikahan usia dini. Dengan meningkatkan pemahaman tentang
pentingnya pendidikan, kesejahteraan fisik dan mental, serta potensi
pengembangan diri, diharapkan akan mengurangi angka pernikahan usia dini”. Ungkap
kepala BLUD Puskesmas Sambirejo.
Hastag : #Kuaselupurejang #kemenagRL #PenyuluhAgamaBergerak
From : KUA Selupu Rejang


.jpg)
.jpg)