REJANG LEBONG (HUMAS) --- KUA Selupu Rejang dalam acara Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2024 yang diadakan di Aula Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, Kamis, 22 Agustus 2024. Salah satu perwakilan dari KUA Selupu Rejang berhasil meraih dorprize yang diberikan langsung oleh Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Bapak Alfuadi.
Acara ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor ATR/Pertanahan Nasional Kabupaten Rejang Lebong, yang memberikan pemaparan mengenai prosedur dan pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Dalam sesi tanya jawab, para peserta yang hadir juga diberikan kesempatan untuk mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi terkait tanah wakaf di wilayah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan setelah adanya ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dasar pengajuan sertifikasi tanah wakaf.
Adapun dalam pelaksanaan wakaf, terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi, antara lain:
- Wakif - Orang atau pihak yang mewakafkan hartanya.
- Nazhir - Penerima amanah yang mengelola harta benda wakaf.
- Harta Benda Wakaf - Aset yang diwakafkan.
- Ikrar Wakaf - Pernyataan atau janji dari wakif untuk mewakafkan hartanya.
- Peruntukan Harta Benda Wakaf - Tujuan atau penggunaan dari harta benda wakaf tersebut.
Dengan adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, KUA Selupu Rejang semakin termotivasi untuk terus berperan aktif dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh pihak terkait untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan sertifikasi tanah wakaf yang lebih cepat dan efisien, demi kesejahteraan umat.