Percepatan Persertifikat Tanah Wakaf : KUA Curup Utara Ikut Serta dalam Rapat Koordinasi
REJANG LEBONG (HUMAS) --- KUA Curup Utara menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan tanah wakaf dengan berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Percepatan Persertifikat Tanah Wakaf Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, dan menjadi momen penting untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah ini.
Siti Rodiatul Kholidawati, S.H.I, selaku Operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak) dari KUA Curup Utara, menjadi salah satu peserta kunci dalam rapat ini. Dalam forum tersebut, Siti Rodiatul Kholidawati menyampaikan beberapa poin penting terkait kemajuan dan tantangan dalam pengelolaan tanah wakaf di daerahnya.
Menurutnya, partisipasi aktif KUA Curup Utara dalam rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa aset-aset wakaf dikelola secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Rapat ini juga menjadi ajang diskusi mengenai berbagai inisiatif dan strategi baru untuk mengatasi kendala yang ada dalam pengelolaan tanah wakaf.
Siti Rodiatul Kholidawati menjelaskan, "Keikutsertaan kami dalam rapat koordinasi ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan bahwa tanah wakaf di wilayah Curup Utara dikelola dengan baik dan sertifikasinya dapat diselesaikan sesuai target. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mencapai tujuan ini."
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk pejabat dari Kementerian Agama, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tokoh masyarakat dan pengelola wakaf lainnya. Diskusi dalam rapat ini mencakup berbagai topik, mulai dari evaluasi progres sertifikasi, penanganan masalah administratif, hingga strategi pengembangan sistem informasi yang lebih efisien.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan efektif, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan memaksimalkan potensi tanah wakaf sebagai aset sosial dan ekonomi.
KUA Curup Utara berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya percepatan sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf, serta memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umum.
(RODIA/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #KUACurupUtara#KemenagRejangLebong
From : KUA Curup Utara



