Diskusi Strategis : KUA Curup Selatan Inisiatif Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Dalam rangka mendukung program percepatan sertifikat tanah wakaf yang diusung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), para pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Selatan mengadakan diskusi strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah mereka.
Diskusi ini berlangsung dalam suasana santai namun penuh semangat di ruang pertemuan KUA Curup Selatan. Hadir dalam pertemuan tersebut beberapa penyuluh agama, seperti Tegu Ati, S.Ag., M.Pd., Rusmiana, Ella Sari Rahmawati, S.Pd.I., Tusmi Rahayu, Dilupa, serta staf JFU Ainin Aniah, S.Pd. Diskusi tersebut berfokus pada perencanaan langkah-langkah yang dapat ditempuh guna mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf, terutama di desa-desa yang memiliki potensi wakaf namun belum memiliki dokumen resmi.
Tegu Ati, salah satu penyuluh yang berperan aktif, menjelaskan pentingnya percepatan sertifikat tanah wakaf sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Kemenag. "Sertifikasi ini tidak hanya melindungi tanah wakaf, tetapi juga memperjelas status hukum tanah tersebut, sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat secara berkelanjutan," ujarnya.
Rusmiana, penyuluh senior, turut menambahkan bahwa salah satu kendala yang sering dihadapi adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah wakaf. Oleh karena itu, ia mengusulkan pendekatan yang lebih intensif melalui sosialisasi langsung ke desa-desa dan menggandeng tokoh masyarakat untuk mendorong pengurus wakaf segera mengurus sertifikat.
Ella Sari Rahmawati dan Tusmi pun sependapat, menekankan perlunya sinergi antara penyuluh, masyarakat, dan lembaga terkait dalam proses percepatan ini. "Kerjasama lintas sektor, mulai dari KUA, Badan Wakaf Indonesia, hingga Kantor Pertanahan sangat diperlukan agar proses ini berjalan lebih lancar dan cepat," ungkap Ella.
Diskusi yang berlangsung penuh ide-ide segar ini diakhiri dengan rencana aksi konkret berupa penjadwalan kunjungan ke beberapa desa untuk melakukan pendataan ulang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Mereka berharap langkah ini dapat mendukung suksesnya program nasional Kemenag RI dalam menjaga dan mengelola aset wakaf demi kemaslahatan umat.
Hastag : #kuacurupselatan #percepatantanahwakaf #2024
From : KUA Curup Selatan



