Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf: KUA Curup Tengah Hadiri Rapat Koordinasi
Rejang Lebong (HUMAS) – Utusan dari Kantor Urusan
Agama (KUA) Curup Tengah Ismail Mainas, S.Sos.I, M.Pd.I. turut serta dalam
acara Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2024 yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag. Rejang
Lebong di Aula Kemenag. Kabupaten Rejang Lebong. Acara ini dihadiri oleh Kepala
Kemenag. Rejang Lebong H. Lukman, S.Ag., MH. dan berbagai pihak terkait,
termasuk perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tokoh
masyarakat setempat.(22/08)
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas
langkah-langkah strategis dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, yang
merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kepastian
hukum atas tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf yang sah dan terdaftar penting
untuk memastikan bahwa aset wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya, serta untuk menghindari sengketa di masa depan.
Dalam acara tersebut, penyuluh KUA Curup Tengah Ismail
Mainas, S.Sos.I, M.Pd.I menerima pembekalan mengenai prosedur sertifikasi tanah
wakaf, termasuk persyaratan administrasi, dokumen yang diperlukan, serta
mekanisme koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Para peserta juga diberikan
kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya mengenai tantangan dan solusi dalam
proses sertifikasi tanah wakaf.
"Partisipasi dalam rapat koordinasi ini sangat penting
bagi kami, karena kami dapat langsung memperoleh informasi terkini dan panduan
praktis tentang bagaimana mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf,"
ujar Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Al-Fuadi, S.Ag., M.H. "Dengan
pengetahuan yang didapat, kami berharap dapat lebih efektif dalam membantu
masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk mendapatkan sertifikat resmi."
Selain pembekalan teknis, rapat koordinasi ini juga menjadi
ajang untuk memperkuat sinergi antara KUA, BPN, dan Kemenag dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik terkait tanah wakaf. Para peserta diharapkan
dapat membawa hasil dari rapat ini untuk diterapkan di lapangan, sehingga
proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk
meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara optimal, serta
memastikan bahwa aset wakaf dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
Hastag : #penyuluhagamaislamcuruptengah#penyuluhagamaislambergerak#penyuluhagamabergerak#petuahpenyuluh#KUAcute#curuptengah#
From : KUA Curup Tengah



