Efisiensi Administrasi: Penghulu KUA Curup Utara Tangani Berkas Pernikahan
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Penghulu KUA Curup Utara, Sugito, T.H.I., M.H.I., menunjukkan komitmen tinggi terhadap efisiensi administrasi dengan menerima dan memeriksa berkas pernikahan pada hari ini. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan setiap pernikahan yang akan dilangsungkan memenuhi semua persyaratan administrasi dan hukum.
Berikut adalah langkah-langkah rinci dalam pemeriksaan berkas pernikahan yang dilakukan oleh Penghulu Sugito:
- Surat Pengantar Perkawinan dari Desa/Kelurahan (Model N1): Memeriksa umur calon mempelai untuk memastikan kesesuaian usia.
- Surat Permohonan Kehendak Nikah (Model N2): Memverifikasi permohonan resmi dari calon mempelai.
- Persetujuan Calon Mempelai (Model N4): Memastikan persetujuan dari kedua calon mempelai.
- Surat Izin Orang Tua (Model N5): Memeriksa surat izin orang tua sebagai bentuk persetujuan keluarga.
- Fotokopi KTP Calon Pengantin Laki-Laki dan Perempuan: Verifikasi identitas kedua calon mempelai.
- Fotokopi KTP Wali Nikah dan Saksi Nikah: Memeriksa identitas wali dan saksi pernikahan.
- Fotokopi Akte Kelahiran: Memastikan bukti kelahiran calon mempelai.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK Orang Tua Kandung): Memverifikasi data keluarga.
- Fotokopi Ijazah (Utamakan Ijazah SLTA): Mengecek latar belakang pendidikan calon mempelai.
- Pas Foto (3x4, 4x6, dan 3x2): Memastikan adanya foto terbaru dengan latar belakang biru.
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Bermaterai Rp10.000): Memastikan status pernikahan calon mempelai.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Setempat: Untuk calon mempelai dari luar kecamatan Curup Utara.
- Akta Cerai Asli: Jika calon mempelai sebelumnya telah bercerai.
- Surat Izin Kawin: Jika calon mempelai adalah anggota POLRI/TNI.
- Surat Akta Kematian: Jika calon mempelai adalah duda/janda.
- Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama: Jika usia calon mempelai kurang dari 19 tahun.
- Izin dari Kedutaan Besar: Untuk calon mempelai WNA.
- Nomor HP Calon Istri, Calon Suami, dan Wali: Memastikan data kontak yang valid.
- BP4 dan Pemeriksaan Ulang Berkas: Untuk melengkapi proses administrasi.
Penghulu Sugito juga mencatat tanggal penerimaan dan pemeriksaan berkas sebagai bagian dari dokumentasi resmi.
Proses ini merupakan bagian dari upaya KUA Curup Utara untuk memberikan pelayanan yang cepat dan akurat kepada masyarakat, memastikan setiap langkah dalam pernikahan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hastag : #KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara

.jpg)

