Kepala KUA Adakan Konsolidasi Dengan Kades Dan Imam Desa Se Kecamatan Sindang Dataran
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sindang Dataran Yukran Domesti, S.Th.I mengadakan Konsolidasi bersama
Kades dan Imam Desa Se Kecamatan Sindang Dataran. Bertempat di Aula KUA,
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Imam
dari tiap desa di wilayah Kecamatan Sindang Dataran, Rabu (
28-08-2024).
Dalam kegiatan konsolidasi tersebut Yukran Domesti selaku Kepala
KUA Sindang Dataran menjelaskan mengenai Syarat-syarat pendaftaran pernikahan
terbaru terkait PMA No 19 tahun 2018. Kegiatan tersebut ditujukan kepada
seluruh kades dan Imam Desa agar memberi penjelasan yang lengkap kepada
masyarakat mengenai syarat-syarat pendaftaran nikah agar saat tiba di KUA sudah
lengkap serta tertib administrasi dan jelas tidak perlu ada perbaikan ke desa
lagi.
Dalam penjelasanya juga Yukran Domesti menerangkan jika pendaftaran pernikahan wajib agar Calon
Pengantin segera mendaftar dan melengkapi berkas kurang dari Sepuluh hari
sebelum hari pernikahan berlangsung, jika
hal itu terjadi maka Calon pengantin mengurus Dispensasi Nikah dari Kantor
Kecamatan untuk melengkapi berkas persyaratan. Selain itu juga harus
diperhatikan lagi kecocokan nama antara KTP, Ijazah dan Akte Catin tersebut.
"Bahkan di wilayah Sindang dataran banyak sekali Pendaftar
pernikahan yang belum cukup umur sehingga Pencatatan Pernikahan tidak bisa dilakukan
karena menurut peraturan yang berlaku umur di saat melakukan pernikahan wajib
diatas 19 tahun, sehingga banyak sekali terjadi Pernikahan Siri yang
mengakibatkan banyak sekali masalah-masalah yang timbul akibat pernikahan siri
tersebut seperti Anak tidak sah menurut Undang-undang, Anak terkendala mengurus
Administrasi Negara, sulit untuk mengurus harta gono gini dan masih banyak
masalah lainya" ungkap Yukran.
Selain itu Yukran Domesti juga menegaskan kembali jika Pencatatan
Pernikahan itu sangat lah penting. jika
hal seperti kurang cukup umur itu terjadi, maka di sarankan untuk segera mengurus Dispensasi Nikah ke
Pengadilan Agama, karena pengurusan tersebut tidak sesulit yang dibayangkan,
selain itu biaya pernikahan di KUA juga cukup terjangkau hanya membayar PNBP sebesar
Rp. 600.000 untuk pernikahan di luar kantor dan gratis jika ingin menikah di
Kantor Ursuan Agama bahkan Yukran juga menegaskan kembali kepada seluruh Kades
dan Imam Desa untuk menghindari praktik Pungli
kepada Calon Pengantin karena hal tersebut bisa melanggar hukum yang
berlaku.
Dalam kegiatan tersebut seluruh kades merespon positif atas
hal-hal yang telah disampaikan oleh
Yukran Domesti selaku Kepala KUA Kec.
Sindang Dataran, terutama Bapak Budiono selaku Kepala Desa Bengko "kami siap
membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan pernikahan agar masyarakat tertib
administrasi,
karena memang tugas Kades adalah melayani seluruh masyarakat, untuk itu,
perlunya bersinergi antara KUA dan Pemerintah Desa untuk bisa memenuhi keinginan dan harapan masyarakat,”
tegasnya.
Hastag : #KUASindangDataran
From : KUA Dataran

.jpg)

