Langkah Strategis Kementerian Agama: Papanisasi Tanah Wakaf untuk Melindungi Aset Keagamaan
Rejang Lebong (HUMAS) ----- Kepala Penyelenggara Zakat
dan Wakaf Kemenag Rejang Lebong H. Alfuadi, S.Ag., M.H., melakukan peninjauan
terhadap bantuan papanisasi tanah wakaf di beberapa Masjid dan Musholla yang
ada di Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu (15/11/23).
Peninjauan lokasi papanisasi kali ini di tiga titik yaiyu
Masjid Nurul Huda di Adirejo, Mushola Ibnus Sabil di Talang Rimbo Baru, dan
Masjid Simpang Bukit Kaba di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang.
Bantuan ini disalurkan melalui anggaran Direktorat
Pemberdayaan Zakat Wakaf Ditjen Bimas Islam Tahun 2023. Program papanisasi ini
bukan semata-mata sebagai renovasi fisik, tetapi juga sebagai langkah preventif
untuk melindungi tanah wakaf dari potensi pengambilalihan dan penyalahgunaan.
H. Alfuadi, yang akrab disapa Pak Pu'ad, menegaskan bahwa
papanisasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan
perkembangan zaman. "Dalam perkembangannya, banyak kasus dimana tanah
wakaf menjadi objek sengketa atau bahkan diambil alih oleh pihak lain. Bantuan
papanisasi ini merupakan upaya Kementerian Agama untuk menjaga aset keagamaan
dari risiko-risiko tersebut," ungkap Pak Pu'ad.
Papanisasi tidak hanya memberikan lapisan perlindungan
fisik pada tanah wakaf, tetapi juga menciptakan kesadaran masyarakat akan
pentingnya menjaga aset keagamaan. Melalui program ini, Kementerian Agama
berharap dapat membangun kebersamaan dalam melindungi tanah wakaf sebagai
bagian tak terpisahkan dari warisan keagamaan.
Program papanisasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari
upaya lebih besar Kementerian Agama untuk meningkatkan perlindungan terhadap
aset-aset keagamaan di seluruh Indonesia. Kabupaten Rejang Lebong menjadi salah
satu daerah yang mendapatkan perhatian khusus dalam upaya ini, dengan harapan
dapat menjadi teladan bagi daerah-daerah lain dalam menjaga keberlanjutan
warisan keagamaan.
Hastag : #kemenagrl #rejanglebong
From : Kemenag



