KUA Selupu Rejang Gelar Bimbingan Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf untuk Para Imam
Rejang Lebong (HUMAS) – Pada Kamis, 19 September 2024, para imam di Kecamatan Selupu Rejang menerima layanan keagamaan terkait proses pendaftaran sertifikat tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Selupu Rejang. Dalam kegiatan tersebut, operator SIWAK KUA Selupu Rejang hadir untuk membimbing secara langsung seluruh tahapan yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
Okfa Muthmainnah, yang bertugas sebagai pembimbing, menjelaskan langkah-langkah penting dalam pendaftaran tanah wakaf. Salah satu tahapan utama yang ia tekankan adalah penerbitan akta ikrar wakaf oleh KUA Selupu Rejang. "Akta ikrar wakaf ini adalah dokumen penting yang harus dibawa ke ATR BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Rejang Lebong untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah wakaf," ungkapnya.
Proses ini mencerminkan dukungan KUA Selupu Rejang dalam memfasilitasi pendaftaran tanah wakaf, sekaligus memperkuat tata kelola aset wakaf agar memiliki kepastian hukum. Dengan adanya bimbingan langsung dari pihak KUA, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mekanisme yang harus diikuti, sehingga proses pendaftaran sertifikat tanah wakaf dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen KUA Selupu Rejang dalam memberikan pelayanan optimal dan mendukung masyarakat dalam mengelola aset wakaf secara efektif dan legal
(Okfa Muthmainnah/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #Kuaselupurejang #kemenagRL #PenyuluhAgamaBergerak #KUAkeren
From : KUA Selupu Rejang



