Lewat Aplikasi, Proses Pembuatan Rekomendasi Nikah Kini Lebih Cepat dan Efisien
Rejang Lebong (HUMAS)---- Kamis, 19 September 2024, KUA Curup Utara, Fitra Hayani, S.E.I., sebagai JFU dan Operator Simkah telah resmi mengimplementasikan proses pembuatan rekomendasi nikah melalui aplikasi digital. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya calon pengantin, dalam mengurus persyaratan administrasi pernikahan dengan lebih cepat dan efisien.
Dalam pelaksanaannya, calon pengantin ke kantor KUA untuk mengajukan rekomendasi nikah. Cukup dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan, mereka tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan rekomendasi. Hal ini tentu mempersingkat waktu dan mengurangi beban administrasi bagi calon pengantin maupun petugas KUA.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan rekomendasi nikah melalui aplikasi antara lain: Fotokopi (NA), Fotokopi KTP calon pengantin, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin , Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru.
Fitra Hayani menyatakan, "Dengan adanya sistem digital ini, kami berharap proses administrasi pernikahan menjadi lebih mudah “. Aplikasi ini telah mendapat sambutan positif dari masyarakat. Diharapkan, sistem ini juga dapat meningkatkan efisiensi kerja para petugas KUA, sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal.
(RODIA/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #Rekomendasi#Aplikasi#MudahdanEfisien#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara


.jpg)
