KUA Sindang Kelingi Layani Konsultasi Wali Nikah: Penjelasan Taukil Wali Bagi Warga Tanjung Aur
Rejang Lebong (HUMAS)---- Pada Rabu, 25 September 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi menerima kunjungan warga Desa Tanjung Aur, Bu Sofiyah, yang mengonsultasikan masalah wali nikah untuk putrinya. Wali nasab yang seharusnya menikahkan tidak bisa hadir karena sakit. Kepala KUA Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M.H.I., dengan telaten menjelaskan proses taukil wali, sebuah metode di mana wali nikah dapat menunjuk wakil jika tidak bisa hadir langsung dalam pernikahan.
Samijan menjelaskan bahwa ada dua cara untuk melaksanakan taukil wali, yaitu taukil bil kitabah (pernyataan tertulis) dan taukil bil lisan (pernyataan lisan). Ia menegaskan bahwa dalam taukil bil kitabah, wali nikah dapat membuat pernyataan tertulis yang disaksikan oleh penghulu dan saksi-saksi, sementara dalam taukil bil lisan, wali menyampaikan secara verbal penunjukan wakil.
"Walaupun wali berhalangan hadir, penting agar prosedur dilakukan dengan benar, sehingga pernikahan sah di mata agama dan hukum," jelas Samijan. Diskusi juga berkembang terkait penerapan taukil wali melalui teknologi, seperti telepon atau video, yang semakin memudahkan masyarakat dalam situasi darurat.
Penjelasan rinci dan transparan yang diberikan Kepala KUA Sindang Kelingi memberikan kejelasan dan keyakinan kepada warga tentang proses perwalian dalam pernikahan, memastikan bahwa setiap langkah diambil sesuai syariat.
(slamet cahydi sani/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi



.jpg)