KUA Binduriang Tekankan Penasehatan Catin Untuk Kurangi Angka Perceraian
Rejang Lebong (HUMAS)---- Kepala
KUA dan Penyuluh Agama Islam KUA Binduriang H. Suryono , S. Ag, M. Pd, Diana
Erlina, S. Sos dan Fauzan S. Sos. I melaksanakan
Penasehatan Perkawinan dihadapan 1 pasang Calon Pengantin (Catin) Laki-laki dari Desa Kampung Jeruk dan Catin
Perempuan dari Desa Kepala Curup bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama
KUA Binduriang, Rabu (25/09/2024) menyampaikan bahwa secara sosiologis,
perkawinan adalah cikal bakal pembentukan sebuah keluarga.
Perkawinan
sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 adalah “ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
Untuk
mewujudkan tujuan dimaksud maka diperlukan sebuah sinergi diantara komponen
dalam keluarga. Kemampuan memposisikan diri dari masing-masing komponen
keluarga sesuai peran dan fungsinya adalah salah satu keniscayaan dalam
membangun sinergi tersebut. Kegagalan sebuah keluarga dalam pencapaian tujuan
perkawinan antara lain terjadi karena adanya disfungsi dalam keluarga.
Masing-masing pihak belum seutuhnya memerankan diri secara tepat sehingga
memicu timbulnya konflik keluarga, yang dalam titik jenuh tertentu akan
berujung pada disintegrasi dalam keluarga. Akibat terparah adalah perceraian,
terlantarnya hak-hak anak, broken home, penyalahgunaan narkoba dan prilaku
desktruktif lainnya.
Minimnya
kesiapan mental pra-nikah bagi pasangan catin merupakan salah satu penyebab
dari sekian banyak faktor yang mempengaruhi ketahanan keluarga. Juga faktor
ekonomi menjadi faktor yang dominan menjadi pemicu konflik keluarga. Terlepas
faktor di atas, yang jelas bahwa rendahnya pendidikan, kurangnya pemahaman
terhadap hukum perkawinan dan keluarga serta lemahnya kemauan dan kesadaran
untuk menempa diri kearah yang positif menjadikan sebagai faktor yang
signifikan dalam mengatur, membina dan mempertahankan kehidupan keluarga.
Dalam
hubungan inilah maka BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan) memiliki relevansinya. Ujar H. Suryono
Prihatin
dengan masih banyaknya kasus perceraian, KUA Binduriang bersama Badan
Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) KUA Binduriang berharap
pembekalan pra-nikah menjadi kewajiban dalam persyaratan pernikahan. Hal itu
disampaikan pula oleh Fauzan., saat memberikan Penasehatan Perkawinan Catin.
Menurutnya,
bekal pra-nikah bukan diberikan sekilas sebagai syarat, tapi secara menyeluruh.
Mulai dari bagaimana mengenal pasangan, hukum pernikahan, manajemen keuangan
keluarga, menyelesaikan persoalan keluarga, dan sebagainya.
“Jika
tidak ada persiapan, keluarga akan menjadi lebih rapuh. Terutama mereka yang
masih berusia muda. Jadi, kami berharap bimbingan perkawinan menjadi kewajiban
dalam pencatatan perkawinan. Tidak hanya memberikan edukasi, tapi juga
keterampilan, termasuk bahaya stunting,” Ungkap Diana
Ditambahkan,
bahwa akhir-akhir ini kasus perceraian di bebagai daerah mengalami peningkatan.
Penyebabnya, sebagian besar karena masalah kecil yang terakumulasi tanpa
penyelesaian. Untuk itu, butuh upaya bersama agar bisa menekan kasus
perceraian, khususnya bimbingan pra-nikah dalam menyiapkan mental pasangan.
Kepala KUA Binduriang H. Suryono mengakui, perceraian
masih menjadi pekerjaan rumah (PR) luar biasa. Apalagi, sekarang masa pandemi
yang memengaruhi kesehatan mental masyarakat, yang berakibat resiko perceraian
menjadi lebih tinggi.
Karenanya,mendukung jika bimbingan pra-nikah menjadi syarat wajib menjelang
pernikahan. Sehingga diharapkan lebih menguatkan ketahanan keluarga pasca
menikah. Tak hanya itu, pendampingan terhadap pasangan yang tengah bermasalah
juga diperlukan, agar dapat mencegah perceraian. Sebab entitas terkecil negara
adalah keluarga. Jika keluarga kuat, maka negara akan kuat, tutup H. Suryono
(Diana Erlina, S. Sos/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #PENYULUHAGAMAISLAMSIAPBERGERAK#KUABINDURIANG
From : KUA Binduriang



.jpg)