DAERAH
KEAGAMAAN
23 November 2023
1192
Hastag : #KUABINDURIANG #ASNBerAKHLAK
From : KUA Binduriang
Antusias Warga Dapatkan Pelayanan KUA: Janda dan Duda Diberikan Keterangan Khusus Terkait Persyaratan Menikah
Rejang Lebong (HUMAS) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang menjadi pusat perhatian warga, khususnya kalangan janda dan duda. Pada Kamis (23/11/2023), sejumlah warga dari kelompok tersebut memenuhi ruang tunggu KUA Binduriang untuk mendapatkan keterangan mengenai persyaratan menikah.
H. Suryono,S.Ag.,M.Pd, Kepala KUA Kecamatan Binduriang, menyatakan kantornya selalu siap memberikan pelayanan konsultasi, terutama terkait persyaratan menikah bagi janda dan duda.
"Persyaratan khusus dari kalangan janda dan duda jika mereka ingin menikah kembali cukup melampirkan 'Akta Cerai (Surat Kuning) asli' yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten/Kota setempat. Jika belum memiliki Akta Cerai atau Surat Kuning, pihak KUA Kecamatan Binduriang belum bisa memberikan pelayanan proses pernikahan," ungkap H. Suryono.
Hal ini sesuai dengan regulasi Kementerian Agama yang mengharuskan pemenuhan syarat tersebut. Warga mengapresiasi kejelasan prosedur ini, menunjukkan antusiasme dalam memenuhi ketentuan resmi sebelum melangkah ke jenjang pernikahan yang baru.
(Aditya/Super User)
Hastag : #KUABINDURIANG #ASNBerAKHLAK
From : KUA Binduriang



