Kepala KUA PUT Sosialisasikan Pelayanan Nikah/Rujuk dan Sertifikat Tanah Wakaf
Rejang Lebong (HUMAS)---- Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Bapak Musa S.Pd.I, mengajak seluruh imam dan perangkat agama di wilayahnya untuk mensosialisasikan pendaftaran nikah/rujuk tahun 2024 serta percepatan sertifikat tanah wakaf. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dan sosialisasi yang diadakan di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada tanggal 4 November 2024, yang dihadiri oleh pengurus masjid dan imam dari 14 desa serta satu kelurahan.
Dalam sambutannya, Bapak Musa menjelaskan prosedur layanan nikah/rujuk di luar kantor yang akan berlangsung dari 11 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Ia menekankan bahwa pendaftaran nikah/rujuk harus dilakukan paling lambat pada 1 Desember 2024, dengan pembayaran biaya sebesar Rp 600.000 yang harus diselesaikan sebelum 10 Desember 2024. Pelaksanaan akad nikah setelah 5 Januari 2025 akan mengharuskan pembayaran dilakukan mulai Januari 2025, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B-567/DJ.III/KU.002024, tanggal 25 Oktober 2024.
Bapak Musa juga menambahkan pentingnya percepatan sertifikat tanah wakaf untuk masjid dan mushollah yang belum bersertifikat. Ia mendorong pihak-pihak terkait untuk mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong agar sertifikat dapat segera diterbitkan.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami peraturan yang berlaku dan menghindari kesalahan dalam pendaftaran pernikahan yang akan dilaksanakan.
(Haikal/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #kemenagrejanglebong
From : KUA P. Ulak Tanding



