KUA Sindang Kelingi Gelar RAKOR dengan Imam Desa, Bahas Pentingnya Tertib Administrasi Pernikahan
Rejang Lebong (HUMAS) ---- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M.H.I., menggelar konsolidasi bersama para Imam Desa se-Kecamatan Sindang Kelingi di Aula KUA, Selasa (24/12). Acara ini bertujuan memperkuat sinergi antara KUA dan pemerintah desa dalam pelayanan administrasi pernikahan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Samijan memaparkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 yang mengatur tentang tertib administrasi pernikahan. Ia menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai persyaratan nikah sangat penting untuk mencegah hambatan administratif di kemudian hari.
“Kami berharap para Imam Desa dapat menjadi ujung tombak dalam menyosialisasikan aturan ini. Dengan begitu, calon pengantin dapat melengkapi berkas sebelum ke KUA, sehingga proses berjalan lancar tanpa perlu revisi data di tingkat desa,” ujar Samijan.
Ia juga menekankan bahwa pendaftaran nikah harus dilakukan minimal 10 hari sebelum akad. Jika melewati batas waktu tersebut, calon pengantin wajib mengurus dispensasi nikah dari kantor kecamatan. Samijan menyoroti pentingnya kecocokan data pada dokumen seperti KTP, ijazah, dan akta lahir calon pengantin.
Samijan juga mengangkat isu pernikahan siri dan pernikahan di bawah umur yang masih terjadi di Sindang Kelingi. Ia menjelaskan dampak negatif pernikahan siri, seperti anak tidak tercatat secara hukum, kesulitan administrasi negara, dan potensi sengketa harta gono-gini.
“Pencatatan nikah adalah upaya melindungi hak pasangan dan anak di masa depan. Jika ada calon pengantin yang belum cukup umur, segera urus dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Jangan abaikan hal ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi peraturan PMA No. 22 Tahun 2024 dapat dilakukan melalui majelis taklim atau pertemuan desa, sehingga lebih banyak masyarakat memahami pentingnya pencatatan nikah.
Pertemuan ini mendapat apresiasi dari para Imam Desa. Warsito, Imam Desa Sindang Jaya, menyampaikan komitmennya untuk membantu masyarakat memahami dan mengurus administrasi pernikahan.
“Kami siap menjadi perpanjangan tangan KUA untuk memastikan masyarakat tertib administrasi. Sinergi ini sangat penting agar harapan masyarakat terhadap layanan KUA dapat terwujud,” ujar Warsito.
Konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Dengan demikian, pelayanan administrasi pernikahan di Kecamatan Sindang Kelingi dapat berjalan lebih baik dan tertib.
(slamet cahaydi sani/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi



