Bimwin KUA Curup Utara: Catin Diingatkan Akan Hak dan Kewajiban dalam Membina Rumah Tangga
Rejang Lebong (HUMAS)---- KUA Curup Utara menggelar bimbingan penyuluhan kepada calon pengantin (catin) pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Curup Utara, Siti Rodiatul Kholidawati, S.H.I, memberikan penasehatan penting terkait hak dan kewajiban suami istri dalam berumah tangga. Penasehatan ini bertujuan untuk membekali catin agar dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah, yang dikenal dengan istilah SAMAWA (Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah).
Siti Rodiatul Kholidawati menekankan bahwa memahami hak dan kewajiban masing-masing pasangan sangatlah penting untuk menciptakan keharmonisan dalam pernikahan. "Pernikahan bukan hanya tentang ikatan cinta, tetapi juga tentang tanggung jawab dan komitmen untuk saling mendukung, menghormati, dan memahami peran masing-masing dalam rumah tangga," ujarnya.
Dalam bimbingan tersebut, Siti juga mengingatkan para catin tentang pentingnya komunikasi yang baik, saling terbuka, serta berbagi peran dalam mengelola rumah tangga. Selain itu, pasangan juga diingatkan untuk senantiasa menjaga keharmonisan dan kebersamaan dalam menghadapi berbagai ujian dan tantangan hidup berumah tangga.
KUA Curup Utara berharap dengan adanya bimbingan ini, para catin dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang untuk memasuki kehidupan pernikahan yang penuh tantangan. Diharapkan, setiap pasangan yang menikah dapat mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan berkualitas, yang menjadi pondasi kuat bagi keluarga mereka di masa depan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program KUA Curup Utara dalam mendukung pembentukan keluarga yang harmonis dan sejahtera melalui penyuluhan pra-nikah.
(Siti Rodiatul Kholidawati/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #PenasehatanBP4#HakdanKewajibanSuamiIstri#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



