Konsultasi Hukum Wali Nikah di Sindang Kelingi: KUA Bantu Calon Pengantin Atasi Masalah Wali Ghoib
Rejang Lebong (HUMAS)---- Konsultasi hukum mengenai wali nikah menjadi perhatian masyarakat di Sindang Kelingi, terutama pasangan calon pengantin Ayu dan Arjunadi. Ayu, calon mempelai perempuan, menghadapi situasi unik karena telah ditinggalkan ayahnya sejak kecil dan kini tidak mengetahui keberadaannya.(10/01/25).
Samijan, S.Ag., M.H.I., Kepala KUA Sindang Kelingi, memberikan penjelasan mengenai pengertian dan peran wali nikah dalam proses pernikahan. Menurutnya, wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan yang wajib dipenuhi, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali." (HR. Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah).
Siapa yang Berhak Menjadi Wali?
Samijan menjelaskan bahwa wali nikah harus berasal dari kerabat terdekat, seperti ayah, kakek, atau anak laki-laki. Jika tidak ada kerabat terdekat, maka pejabat resmi KUA dapat bertindak sebagai wali hakim. Hal ini juga berlaku jika keberadaan wali khusus tidak diketahui atau terjadi sengketa dalam keluarga.
Dalam kasus Ayu, karena ayah kandungnya tidak dapat ditemukan, maka wajib menyertakan surat pernyataan wali ghoib. Samijan memastikan bahwa wali hakim dapat mengambil peran. Kedua calon pengantin pun telah membawa berkas yang diperlukan dan memahami penjelasan tersebut. Selanjutnya, mereka mendaftarkan pernikahan mereka di KUA Sindang Kelingi sembari melengkapi berkas yang masih diperlukan.
“Kami memastikan proses ini berjalan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan pendampingan agar calon pengantin merasa nyaman dan percaya diri melanjutkan proses pernikahan,” ujar Samijan.
Konsultasi ini diharapkan dapat menjadi pencerahan bagi masyarakat tentang pentingnya memahami aturan dan syarat-syarat dalam pernikahan, termasuk peran wali nikah.
(Slamet cahyadi sani /Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : Kua sindang Kelingi
From : KUA S. Kelingi



