Apel Bersama, Kepala KUA Binduriang Berikan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024
Rejang Lebong (HUMAS)---- Senin, 13 Januari 2025, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang, H. Suryono, S.Ag, M.Pd, memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang pencatatan nikah di acara apel bersama yang diadakan setiap awal bulan di Kantor Camat Binduriang. Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai Kantor Camat, seluruh kepala desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Binduriang, Kepala Puskesmas Curup, Kepala SMA Negeri 7 Rejang Lebong, KUA Binduriang, serta para guru PAUD, SD, dan MTS.
Dalam sosialisasinya, H. Suryono memberikan penjelasan terkait syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam PMA No. 22 Tahun 2024, di antaranya usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita masing-masing 19 tahun. Selain itu, beliau juga mengingatkan tentang kelengkapan berkas yang harus dipenuhi, seperti KTP, KK, fotokopi ijazah, akta kelahiran, serta surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan status calon pengantin yang belum pernah menikah. Beliau juga menegaskan bahwa apabila pencatatan nikah dilakukan di luar jam kerja, pasangan yang bersangkutan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak KUA.
Camat Binduriang, Zainudin, S.Pd, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala KUA Binduriang. Beliau mengingatkan seluruh kepala desa yang hadir untuk segera menindaklanjuti informasi yang telah diberikan agar proses pencatatan nikah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur dan peraturan terkait pencatatan nikah, serta meningkatkan koordinasi antara pihak KUA dan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(Diana Erlina, S. Sos/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #KUABINDURIANG#ASNBerAkHalak
From : KUA Binduriang



