Kepala KUA Sindang Kelingi Jelaskan Proses Pengurusan Duplikat Buku Nikah
Rejang Lebong (HUMAS) — Pada Rabu, 15 Januari 2025, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M.HI., memberikan penjelasan lengkap mengenai prosedur dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus duplikat buku nikah. Dalam penjelasannya, Samijan menyebutkan bahwa pengurusan duplikat buku nikah memerlukan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat pengantar/permohonan dari desa.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika buku nikah hilang.
- Surat pengantar dari desa untuk pembuatan surat kehilangan di Polsek.
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang biru.
- Kehadiran pasangan suami istri saat mengurus surat kehilangan di Polsek.
- Buku nikah lama jika rusak.
Hari ini, pasangan Doni Hirawan dan Kartika Desta Rini, warga Desa IV Suku Menanti, mendatangi KUA Sindang Kelingi untuk mengurus duplikat buku nikah mereka yang hilang. Setelah dicek, pernikahan mereka tercatat di arsip KUA dengan nomor akta nikah 034/01/V/2007. Namun, Doni belum membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga ia diminta untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
Doni segera menuju Desa IV Suku Menanti untuk mengurus surat pengantar. Proses di desa berjalan lancar, namun saat mengurus surat kehilangan di Polsek Sindang Kelingi, pihak Polsek meminta kehadiran istrinya untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dokumen. Doni pun kembali ke rumah untuk menjemput istrinya dan bersama-sama kembali ke Polsek untuk melengkapi persyaratan.
Setelah semua dokumen lengkap, pasangan tersebut kembali ke KUA Sindang Kelingi. Samijan dan tim KUA segera memproses permohonan tersebut, dan dalam waktu singkat, mereka berhasil mendapatkan duplikat buku nikah yang baru.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, selama persyaratan lengkap. Ini juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Samijan.
Melalui kesempatan ini, Samijan juga mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.
(Slamet cahyadi sani/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : Kua sindang Kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)

