Pertemuan Lintas Sektoral KUA Selupu Rejang Suarakan Cegah Nikah Usia Dini
REJANG LEBONG (HUMAS) ---- KUA Selupu Rejang menghadiri kegiatan lintas sektoral yang diadakan Puskesmas Sambirejo di aula Puskesmas Sambirejo. Pertemuan lintas sektoral ini mengangkat tema peduli kesehatan remaja dalam mencegah stanting yang menyasar kepada calon pengantin yang berada diwilayah Kecamatan Selupu Rejang.(19/12/23)
KUA Selupu Rejang sendiri juga angkat suara pada pertemuan tersebut sebagaimana KUA Selupu Rejang juga secara masih berupaya menekan angka stanting pada pencegahan nikah usia dini selaras dengan peraturan UU Nomor 16 Tahun 2019 hasil pembaharuan UU Pernikahan lama Nomor 1 Tahun 1974, terkait masalah umur calon pengantin dimana pasangan nikah setidaknya berumur paling rendah 19 tahun untuk pria dan wanita. Bagi yang berumur kurang dari kebijakan tersebut terlebih dahulu mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama setempat. Keterangan ini disampaikan oleh Ibnu Hajar selaku kepala KUA Selupu Rejang.
Hal selaras juga disampaikan oleh perwakilan penyuluh KUA Selupu Rejang pada pertemuan lintas sektoral tersebut bahwa menurut Rodiana sebagai Penyuluh Agama juga turut serta melaksanakan amanat pemerintah dalam mencegah stanting dengan melakukan pembinaan ke desa atau kelurahan dikecamatan selupu rejang terkait hal tersebut selain itu juga melakukan pendekatan kepada masyarakat agar menekan angka stanting melalui bahasa agama.
(Okfa Muthmainnah/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #Kuaselupurejang #kemenagRL #PenyuluhAgamaBergerak
From : KUA Selupu Rejang



