PAI Non PNS KUA Curup Utara Terima Perpanjangan SK
Rejang Lebong (HUMAS)--- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong pada hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja bagi Pendidik Agama Islam (PAI) Non-PNS di KUA Curup Utara. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Rejang Lebong dan dihadiri oleh para pejabat terkait serta penerima SK.
Penerima SK perpanjangan kali ini adalah lima orang guru PAI Non-PNS yang bertugas di KUA Curup Utara, yaitu Desi Marlina, S.Pd.I, Marliza, S.Pd.I, Lasminova Cholis, S.Pd.I, Rahmat Yudhi Septian, M.Pd, dan Yessy Misra, S.Pd.I. Penyerahan SK ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen Kemenag Rejang Lebong dalam mendukung tenaga pendidik agama yang berperan penting dalam pendidikan agama di wilayah tersebut.
Kepala Kemenag Rejang Lebong, dalam sambutannya, mengungkapkan pentingnya peran para PAI Non-PNS dalam memberikan pendidikan agama yang berkualitas kepada masyarakat. "Dengan perpanjangan SK ini, kami berharap para guru PAI dapat terus memberikan kontribusi terbaik dalam menciptakan generasi yang berakhlak mulia dan taat beragama," ujarnya.
Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi para tenaga pendidik agama untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam menjalankan tugas mulia mereka di tengah masyarakat.
(Siti Rodiatul Kholidawati /Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #PembagianSK#PAINonPNSKUACurupUtara
From : KUA Curup Utara


