KUA Curup Utara Laksanakan Verifikasi Berkas Catin Sebelum Nikah
Rejang Lebong (HUMAS)---- Selasa, 8 April 2025, mengadakan verifikasi berkas calon pengantin (catin) yang hendak menikah. Kegiatan ini dipimpin oleh dua penyuluh agama Islam KUA Curup Utara, Desi Marlina, S.Pd.I dan Marliza, S.Pd.I, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Utara.
Verifikasi berkas ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi pernikahan yang wajib dilakukan sebelum pasangan calon pengantin resmi melangsungkan pernikahan. Proses tersebut meliputi pengecekan kelengkapan dokumen seperti KTP, akta kelahiran, surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun, dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desi Marlina, S.Pd.I, salah satu penyuluh agama yang terlibat dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa verifikasi berkas adalah langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa semua syarat administrasi terpenuhi sebelum acara pernikahan dilaksanakan.
“Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk menghindari adanya kendala administratif pada hari H pernikahan dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sah,” ungkap Desi.
Marliza, S.Pd.I, rekan Desi, juga menambahkan bahwa proses verifikasi ini dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati, untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan dalam berkas yang dapat menghambat kelancaran prosesi pernikahan.
“Kami berharap calon pengantin bisa memahami pentingnya tahap ini dan mempersiapkan berkas dengan baik,” jelas Marliza.
Dengan adanya verifikasi berkas ini, diharapkan prosesi pernikahan calon pengantin di KUA Curup Utara dapat berjalan lancar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
(Rodia /Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #Verifikasi#BerkasNikah#KUACurupUtara
From : KUA Curup Utara



