Kepala KUA Curup Selatan Jadi Wali Hakim, Sepasang Catin Pertama Terima Kartu Nikah Digital
Rejang Lebong (HUMAS)---- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.HI., bertindak sebagai wali hakim dalam prosesi akad nikah satu pasangan calon pengantin (catin) pada Kamis (10/04). Momen ini menjadi istimewa karena pasangan tersebut juga tercatat sebagai penerima pertama kartu nikah digital yang diterbitkan oleh KUA Curup Selatan.
Akad nikah berlangsung secara khidmat di aula KUA Curup Selatan, disaksikan oleh keluarga dan para saksi. Sebagai wali hakim, Samijan menggantikan wali nasab yang tidak dapat hadir atau berhalangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pernikahan Islam.
“Kehadiran negara melalui KUA adalah bentuk tanggung jawab dalam memastikan proses pernikahan berjalan sesuai syariat dan hukum yang berlaku. Menjadi wali hakim adalah bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat,” ujar Samijan usai acara.
Selain itu, pasangan pengantin ini juga menjadi yang pertama kali menerima kartu nikah digital dari KUA Curup Selatan. Inovasi ini merupakan implementasi program digitalisasi layanan yang dicanangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kartu nikah digital memuat QR Code yang terhubung langsung ke data pernikahan resmi melalui sistem Simkah Web, sehingga memudahkan verifikasi dan meningkatkan akurasi data pernikahan di era digital.
Dengan penyerahan kartu nikah digital perdana ini, KUA Curup Selatan menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan yang modern, efisien, dan akuntabel bagi masyarakat.
(Ella Sari Rahmawati /Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #kuacurupselatan #kartunikah #walihakim
From : KUA Curup Selatan



