KUA Binduriang Tunjukkan Pelayanan Ramah dan Profesional dalam Konsultasi Buku Nikah
Rejang Lebong (HUMAS)---- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang kembali menangani kasus pelayanan buku nikah yang berkaitan dengan pernikahan ulang di usia di bawah umur. Kasus ini mencuat saat sepasang orang tua mengurus akta lahir untuk anak mereka, namun mengalami kendala karena pencatatan pernikahan sebelumnya tidak sesuai prosedur hukum. (17/04).
Pasangan yang berasal dari Desa Taba Padang ini diketahui menikah secara Agama (Nikah siri) beberapa tahun lalu saat usia istri belum memenuhi syarat pernikahan menurut peraturan perundang-undangan. Kini, demi keperluan administrasi untuk anak, pasangan tersebut melakukan pernikahan ulang secara resmi di KUA.
Namun, ketika mengurus buku nikah sebagai dasar pembuatan akta lahir anak, ditemukan bahwa usia anak tidak sesuai dengan data pernikahan resmi yang baru tercatat. Hal ini menimbulkan kendala teknis dalam pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pihak KUA Binduriang melalui staf Elidayani, menjelaskan bahwa kasus semacam ini cukup sering terjadi, terutama di wilayah dengan pemahaman hukum yang masih terbatas.
“Kami berusaha melayani sebaik mungkin, tapi prosedur hukum harus tetap diikuti. Ketidaksesuaian waktu pernikahan dan kelahiran anak memang menjadi tantangan dalam pencatatan sipil,” ujar Elida salah satu petugas KUA.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihak keluarga disarankan mengurus penetapan asal usul anak melalui Pengadilan Agama. Langkah tersebut diperlukan agar akta lahir anak dapat diterbitkan secara sah dan legal.
KUA Kecamatan Binduriang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menikah di bawah umur serta selalu mencatatkan pernikahan secara resmi agar tidak mengalami kesulitan hukum di kemudian hari, khususnya terkait hak-hak anak dan dokumen kependudukan.
(Diana Erlina/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANIMASYARAKATDENGAN SEPENIUHHATI
From : KUA Binduriang



