Pastikan Legalitas Nikah, Kades Belitar Seberang Konsultasi ke KUA Sindang Kelingi
Rejang Lebong (HUMAS)---- Kepala Desa Belitar Seberang, Kasyadi, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi untuk melakukan konsultasi dan pendaftaran berkas nikah salah satu warganya. Proses ini dilakukan langsung kepada Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri.(21/04).
Namun, dalam pemeriksaan berkas, ditemukan sejumlah kekurangan yang perlu segera dilengkapi. Di antaranya, dokumen Akta Cerai, Kartu Keluarga, serta ketidaksesuaian status perkawinan yang tercatat di Kartu Keluarga. Meskipun pasangan tersebut mengaku berstatus janda dan duda, namun dalam KK masing-masing masih tertulis status "kawin".
Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, menegaskan pentingnya kelengkapan dan kejelasan dokumen sebelum pendaftaran nikah dapat diproses. “Kami menyarankan agar status dalam Kartu Keluarga diperbaiki terlebih dahulu sesuai kondisi sebenarnya. Ini penting agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Bastul Biri.
Kepala Desa Kasyadi menyatakan akan segera membantu warga tersebut untuk melengkapi dokumen yang diminta dan memastikan keabsahan status sipil mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Hastag : KUA Sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi


