Pasangan Belum Tercatat? KUA Binduriang Hadirkan Layanan Konsultasi Isbat Nikah
Rejang Lebong (HUMAS)---- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang menggelar layanan konsultasi isbat nikah yang ditujukan bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum serta membantu masyarakat dalam proses legalisasi pernikahan. (28/04).
Kepala KUA Binduriang, Ripi Nasbi, S. H. I., mengatakan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi pernikahan di wilayahnya. “Masih banyak pasangan di masyarakat yang menikah secara siri atau belum mendaftarkan pernikahannya di KUA. Hal ini berisiko pada hak-hak hukum mereka, terutama bagi anak-anak,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan mengenai prosedur isbat nikah, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga dampak hukum dari pernikahan yang tidak tercatat. KUA juga bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menyelaraskan proses administrasi ke depan.
Salah satu peserta konsultasi warga Desa Taba Padang, mengaku senang mengikuti kegiatan ini. “Kami menikah sudah lama, tapi belum punya buku nikah. Setelah dijelaskan oleh pihak KUA, kami jadi tahu pentingnya isbat nikah dan bagaimana mengurusnya,” katanya.
Elidayani Staf JFU KUA Binduriang mengatakan bahwa Kegiatan Konsultasi ini rencananya akan dilakukan secara berkala, mengingat tingginya minat dan pentingnya legalitas pernikahan dalam aspek sosial dan hukum. KUA Binduriang juga membuka layanan konsultasi harian bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi pasangan di Kecamatan Binduriang yang belum tercatat pernikahannya secara resmi, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi secara hukum, tutup Elida
(Diana Erlina/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANIMASYARATDENGANSEPENUHHATI
From : KUA Binduriang

(1)_11zon.jpg)

