Luruskan Informasi, KUA Binduriang Layani Konsultasi Pernikahan Terkait Kartu Kuning
Rejang Lebong (HUMAS)---- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang kembali melayani
konsultasi pernikahan bagi pasangan yang menghadapi kendala administratif,
termasuk permasalahan terkait kartu kuning sebagai salah satu syarat pencatatan
nikah. (29/04).
Pasangan Calon Pengantin
yang berasal dari Desa Simpang Beliti dan Desa Kepala Curup. Datang ke KUA Kec.
Binduriang utnuk berkonsultasi mengenai kartu kuning yang digelar Selasa pagi,
sepasang calon pengantin datang untuk mendapatkan kejelasan mengenai
persyaratan dokumen, terutama menyangkut kepemilikan dan fungsi kartu kuning.
Kartu kuning, yang dikenal sebagai kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga
Kerja, kerap kali disalahpahami sebagai syarat wajib dalam proses pencatatan
pernikahan.
Kepala KUA Binduriang,
Ripi Nasbi, S. H. I, menjelaskan bahwa kartu kuning bukan merupakan syarat
wajib dalam pencatatan pernikahan, namun bisa menjadi dokumen pendukung apabila
calon mempelai bekerja di sektor formal atau instansi yang mensyaratkannya.
“Kami selalu terbuka
untuk konsultasi seperti ini agar tidak ada miskomunikasi atau kekeliruan dalam
melengkapi berkas nikah. Tujuan kami adalah membantu masyarakat memahami proses
dengan benar,” ujar Ripi
Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANIMASYARATDENGANSEPENUHHATI
From : KUA Binduriang

(1)_11zon.jpg)

