Hilang atau Rusak, Buku Nikah Bisa Diterbitkan Duplikatnya: Kepala KUA Sindang Kelingi Ingatkan Pentingnya Menjaga Dokumen Pernikahan
Rejang Lebong (HUMAS)---- Buku nikah merupakan dokumen penting yang memiliki fungsi hukum dan administratif dalam kehidupan berkeluarga. Jika buku nikah hilang atau rusak, masyarakat tidak perlu panik karena dapat mengajukan permohonan penerbitan duplikatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai tempat pencatatan pernikahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, saat melayani warga yang mengurus duplikat buku nikah pada Rabu pagi, 30 April 2025. Bastul menjelaskan bahwa duplikat buku nikah berisi data yang sama dengan buku nikah asli, namun berbeda pada tanggal penerbitan dan pejabat KUA yang menandatanganinya.
“Syarat utama untuk mendapatkan duplikat buku nikah adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan pas foto berwarna ukuran 2x3 dengan latar belakang biru. Prosesnya bisa cepat atau lambat tergantung kondisi di kantor, seperti ketersediaan stok buku, pencarian data di gudang arsip, hingga keberadaan pejabat penandatangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pentingnya menyimpan buku nikah dengan baik tidak bisa dianggap sepele. “Setelah akad nikah, para penghulu selalu menyampaikan pesan khusus kepada pasangan pengantin agar menjaga buku nikah mereka. Dokumen ini sangat diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti membuat akta kelahiran anak, mengurus haji atau umrah, hingga keperluan administrasi keuangan seperti pinjaman dan pembelian rumah,” tutur Bastul.
KUA Sindang Kelingi terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam urusan penerbitan duplikat buku nikah. Bastul juga mengimbau warga untuk tidak menunda pengurusan apabila buku nikah mereka rusak atau hilang, agar hak-hak administratif dan hukum keluarga tetap terlindungi.
(Slamet cahyadi sani/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : Kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

(1)_11zon.jpg)

