KUA Sindang Kelingi Tertibkan Arsip Demi Pelayanan Prima dan Kepastian Hukum
Rejang Lebong (HUMAS)---- Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan fondasi penting dalam menjaga memori kelembagaan, kepastian hukum, dan identitas institusi. Hal inilah yang mendorong Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, untuk menginisiasi kegiatan penertiban dan penataan arsip di lingkungan KUA, pada Selasa, 30 April 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Bastul Biri mengoordinasikan Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang dipimpin oleh Septi Arjuani, S.Sos, serta dibantu oleh seluruh staf KUA. Penataan dilakukan menyeluruh, meliputi arsip data kepegawaian, akta nikah, data calon pengantin (catin), hingga surat masuk dan surat keluar.
“Penting bagi kita untuk menertibkan kearsipan agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari, terutama jika masyarakat kehilangan buku nikah atau memerlukan data catin. Arsip adalah rujukan utama untuk memverifikasi dan memastikan kebenaran data,” ujar Bastul.
Menurutnya, dunia tanpa arsip adalah dunia tanpa memori, tanpa hukum, tanpa sejarah, dan tanpa identitas. Oleh karena itu, pengelolaan arsip secara tertib, aman, dan sistematis adalah bentuk tanggung jawab institusi terhadap pelayanan publik dan keberlangsungan administrasi.
Diharapkan, dengan penataan ini, pencarian arsip akan menjadi lebih cepat dan efisien, menghindari pemborosan waktu dan tenaga, menjaga kerahasiaan, kelestarian, dan keamanan arsip, serta menyelamatkan dokumen penting yang sewaktu-waktu dibutuhkan dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian masalah hukum.
Penataan arsip ini menjadi langkah nyata KUA Sindang Kelingi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme lembaga keagamaan di tingkat kecamatan.
Slamet cs
(Slamet cahyadi sani/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : Kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

(1)_11zon.jpg)

