Kepala KUA Sindang Kelingi: Catin Wajib Hadir ke KUA, Pemeriksaan Wali Nikah Harus Teliti dan Akurat
Rejang Lebong (HUMAS)---- Dalam rangka memastikan keabsahan dan ketertiban administrasi pernikahan, setiap pasangan calon pengantin (catin) diwajibkan untuk hadir langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah akan dilaksanakan. Prosedur ini penting untuk memeriksa kelengkapan berkas dan keabsahan data calon pengantin beserta wali nikahnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, saat melakukan pengecekan berkas pendaftaran nikah pada Kamis, 30 April 2025. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan setelah catin melakukan pendaftaran dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
"Setiap pasangan calon pengantin wajib datang ke KUA untuk pemeriksaan berkas dan data, terutama wali nikahnya. Apakah benar walinya adalah wali nasab atau harus menggunakan wali hakim. Ini bukan hal sepele, karena kesalahan penetapan wali bisa berdampak pada keabsahan pernikahan," ujar Bastul dengan tegas.
Ia menambahkan, semua layanan yang tersedia di KUA, mulai dari konsultasi rumah tangga, penanganan masalah wakaf, hingga pendaftaran nikah, diberikan secara gratis dan dengan pelayanan yang ramah. “Selama pernikahan dilakukan di kantor KUA dan pada hari serta jam kerja, tidak ada biaya apa pun. Semuanya gratis. Prosedurnya jelas dan sesuai aturan,” katanya.
Bastul juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu datang langsung ke KUA jika memiliki kebutuhan terkait urusan keagamaan dan keluarga. "Petugas kami siap melayani dengan baik, ramah, dan sopan. Jangan percaya pada calo. Lebih aman dan pasti jika datang langsung ke KUA," imbaunya.
Dengan himbauan ini, KUA Sindang Kelingi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjalani proses pernikahan sesuai aturan yang berlaku, demi membangun keluarga yang sah, harmonis, dan bermartabat.
(Slamet cahyadi sani/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : Kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

(1)_11zon.jpg)

