Pernikahan Sah Digelar di Kecamatan Binduriang dengan Ikrar Berwali Wali oleh Penghulu KUA
Rejang Lebong (HUMAS)---- Sebuah akad nikah yang khidmat dan penuh makna berlangsung pada Senin pagi (5/5) di KUA Kecamatan Binduriang. Dalam prosesi tersebut, pasangan pengantin yang berasal dari Desa Kepala Curup melangsungkan ijab kabul dengan menggunakan ikrar berwali wali, yang dipimpin langsung oleh Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang, RIPi Nasbi, S.H.I.
Acara yang dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai serta disaksikan oleh pegawai KUA Kec. Binduriang. Fauzan, S. Sos. I dan Sopian selaku saksi nikah ini berlangsung lancar dan sakral. Dengan berlandaskan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, prosesi ijab kabul berlangsung dalam suasana penuh kekhusyukan.
Dalam pelaksanaan akad nikah tersebut, wali dari mempelai wanita tidak dapat hadir secara langsung, sehingga ikrar berwali wali menjadi alternatif sah menurut hukum Islam. Penghulu RIPi Nasbi, S.H.I. bertindak sebagai wali hakim setelah melalui proses administrasi dan verifikasi yang sesuai.
“Alhamdulillah, prosesi akad berjalan lancar. Penggunaan ikrar berwali wali ini sudah sesuai syariat dan aturan KUA. Kami memastikan bahwa setiap tahapan telah ditempuh dengan benar demi sahnya pernikahan ini,” ujar RIPi Nasbi usai prosesi ijab Qabul
(Diana Erlina/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANIMASYARAKATDENGANSEPENUHHATI
From : KUA Binduriang

(1)_11zon.jpg)

