Legalisir Buku Nikah Gratis di KUA Sindang Kelingi: Maksimalkan Pelayanan Untuk Masyarakat
Rejang Lebong (HUMAS)---- Bagi masyarakat yang telah menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Sindang Kelingi, mengurus legalisir buku nikah menjadi langkah penting yang tak boleh dilewatkan. Rabu (07/05/2025), salah satu warga Desa Karang Jaya mendatangi KUA untuk mengurus legalisir sebagai syarat administrasi pensiun.
Slamet Cahyadi Sani, pegawai sekaligus kontributor KUA Sindang Kelingi, menjelaskan bahwa legalisir adalah proses akhir yang penting dalam pengurusan dokumen pernikahan, khususnya untuk keperluan pensiun. “Jika proses legalisir ini tidak dilakukan, keabsahan buku nikah bisa saja diragukan oleh instansi terkait,” ujarnya.
Adapun alur legalisir buku nikah di KUA Sindang Kelingi sebagai berikut:
-
Pemohon wajib datang langsung ke KUA membawa dokumen asli dan fotokopi buku nikah.
-
Menginformasikan maksud kedatangan kepada petugas resepsionis agar diarahkan ke proses legalisir.
-
Menyerahkan dokumen asli dan fotokopinya untuk diperiksa oleh staf KUA.
-
Jika dinyatakan lengkap dan sesuai, pemohon akan mengisi dan menandatangani form pengajuan.
-
Setelah mendapat tanda tangan pejabat berwenang, proses legalisir pun segera dilaksanakan.
Yang tak kalah penting, Slamet menegaskan bahwa proses legalisir buku nikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. “Legalisir adalah hak masyarakat, bukan layanan berbayar. Jadi jangan ragu untuk mengurusnya secara langsung ke kantor,” tegasnya.
Melalui pelayanan yang ramah dan informatif, KUA Sindang Kelingi terus berkomitmen memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat, terutama dalam urusan penting seperti pensiun.
(Slamet cahyadi sani/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : Kua sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)
.jpg)
