Regulasi Nikah Diperbarui, KUA Curup Selatan Turun Langsung Edukasi Masyarakat
Rejang Lebong (HUMAS) -–Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peraturan terbaru tentang pernikahan, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Curup Selatan, Tusmi Rahayu, S.E.I, mengajak Kepala KUA Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.HI., untuk memberikan penyuluhan dan penjelasan langsung kepada jamaah Majelis Taklim binaannya di Masjid Baiturrahman, Desa Watas Marga, pada Jumat (10/5/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pemahaman Syarat Nikah Berdasarkan PMA Nomor 30
Tahun 2024”, yang bertujuan memberikan informasi terkini kepada
masyarakat mengenai perubahan dan penyesuaian regulasi pernikahan yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Dalam paparannya, Samijan
menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 hadir
sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, dengan penekanan pada tertib
administrasi dan perlindungan hak-hak calon mempelai.
“Salah
satu poin penting dalam PMA ini adalah keharusan memastikan dokumen calon
pengantin lengkap, seperti akta kelahiran, KTP, KK, dan rekomendasi nikah bagi
yang menikah di luar domisili. Juga ada penekanan pada bimbingan pra-nikah
sebagai bagian dari pelayanan,” jelasnya
di hadapan jamaah.
Tusmi Rahayu, selaku penyuluh
agama Islam yang membina majelis taklim tersebut, menyampaikan bahwa
sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya memahami syarat
formal pernikahan, tetapi juga aspek spiritual dan sosialnya.
“Kami
ingin jamaah memahami bahwa pernikahan bukan hanya soal administrasi, tapi juga
kesiapan lahir dan batin. Melalui penjelasan langsung dari kepala KUA,
diharapkan tidak ada lagi miskomunikasi atau kekeliruan saat mengurus
pernikahan,” ujar Tusmi.
Jamaah Majelis Taklim Masjid
Baiturrahman terlihat antusias mengikuti kegiatan ini, dibuktikan dengan
banyaknya pertanyaan seputar proses pendaftaran nikah, dispensasi usia, serta
ketentuan wali dan saksi dalam pernikahan.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan
bagian dari sinergi antara penyuluh agama dan KUA dalam menjalankan fungsi
edukasi masyarakat, khususnya dalam urusan keagamaan yang bersinggungan
langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan semacam ini, KUA
Curup Selatan terus berupaya membangun pelayanan yang informatif, terbuka, dan
berbasis kebutuhan riil masyarakat.
(Ella Sari Rahmawati/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #kuacurupselatan #penyuluhan #bimlih #suluhagama #penyuluhbergerak
From : KUA Curup Selatan

.jpg)
.jpg)
