Bangun Rumah Tangga Sakinah, KUA SBI Ingatkan Pentingnya Usia Matang dalam Pernikahan
Rejang Lebong (HUMAS) —
Penyuluh agama dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ilir
memberikan penyuluhan dan layanan konsultasi kepada pasangan orang tua di Desa
Lubuk Belimbing 1 terkait rencana pernikahan anak mereka yang masih di bawah
umur, Senin (20/05).
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Ustazah Tutik
Nurhidayati, S.Sos., dan berlangsung di Aula KUA Sindang Beliti Ilir. Sejumlah
warga yang memiliki persoalan serupa turut hadir untuk mendapatkan penjelasan
secara hukum dan keagamaan mengenai pernikahan anak di bawah umur.
Dalam penyampaiannya, Ustazah Tutik menjelaskan ketentuan
hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang
menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi
laki-laki maupun perempuan.
“Jika anak belum mencapai usia tersebut, maka orang tua
wajib mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, bukan
ke KUA. Permohonan harus disertai alasan yang jelas dan bukti pendukung,
seperti faktor psikologis, kondisi sosial, atau kehamilan di luar nikah,”
jelasnya.
Lebih dari sekadar penjelasan hukum, penyuluhan ini juga
menekankan pendekatan moral dan keagamaan. Ustazah Tutik mengingatkan bahwa
pernikahan bukan sekadar legalitas administratif, tetapi merupakan ibadah yang
sakral.
“Pernikahan tidak boleh dipaksakan hanya karena tekanan
sosial atau rasa malu. Anak-anak kita harus disiapkan secara mental, spiritual,
dan ekonomi agar rumah tangga yang dibangun benar-benar sakinah, mawaddah, wa
rahmah,” tambahnya.
Salah satu peserta, Jamun, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Awalnya saya kira bisa langsung menikahkan anak di KUA walau usianya belum 19 tahun. Tapi setelah dijelaskan, saya jadi paham prosedurnya dan mulai berpikir ulang soal kesiapan anak saya,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, penyuluh agama membuka layanan
konsultasi lanjutan bagi warga yang ingin mengurus dispensasi nikah secara
benar dan sesuai aturan, sambil tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak
anak.
“Tujuan utama dari batas usia minimal pernikahan ini adalah melindungi
anak-anak dari risiko pernikahan dini yang bisa berdampak negatif pada
pendidikan, kesehatan, serta masa depan mereka,” tutup Ustazah Tutik.
(AMINAH SUSILA YANTI, S.Pd/Prada Utama, S.I.Kom)
Hastag : #Kemenag#KemenagRejangLebong#Penyuluh#Penyuluhan#Despensasinikah#pernikahan#Pernikahanpencegahan
From : KUA S. Beliti Ulir

.jpg)
.jpg)
