KUA Sindang Kelingi Edukasi Warga Blitar Seberang soal Bahaya dan Aturan Pernikahan Dini
Rejang Lebong (HUMAS) – Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi menjadi tempat penting bagi para orang tua dari Desa Blitar Seberang yang tengah mempertimbangkan pernikahan anak mereka yang masih di bawah umur. Pada Senin, 20 Mei 2025, penyuluh agama dari KUA menggelar penyuluhan dan layanan konsultasi mendalam tentang aturan hukum serta pandangan agama terkait pernikahan dini.
Slamet Cahyadi Sani, S.Sos, penyuluh agama yang memimpin kegiatan ini, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. “Jika usia belum mencukupi, maka tidak bisa dinikahkan langsung di KUA. Harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama dengan alasan yang jelas,” tegasnya di hadapan para peserta.
Lebih jauh, Slamet menekankan bahwa pernikahan bukan hanya perkara legalitas, tetapi juga soal kesiapan mental, spiritual, dan ekonomi. Ia mengajak orang tua untuk tidak terburu-buru menikahkan anak hanya karena tekanan sosial. “Kita harus mengingat, menikah itu ibadah. Anak-anak kita butuh kesiapan, bukan paksaan,” ujar Slamet dengan penuh empati.
Acara ini juga membuka mata masyarakat akan pentingnya memahami prosedur hukum dan risiko dari pernikahan dini. Porwanto, salah satu peserta dari Blitar Seberang, mengakui adanya miskonsepsi. “Saya pikir bisa langsung menikah di KUA meski anak belum cukup umur. Sekarang saya paham bahwa ada jalur hukum yang harus dilalui dan anak juga perlu dipersiapkan secara matang,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, penyuluh agama membuka ruang konsultasi lanjutan di KUA bagi warga yang ingin mendapatkan bimbingan dalam mengurus dispensasi nikah secara benar. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dan generasi muda.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen KUA Sindang Kelingi dalam menjalankan fungsi edukatif, tidak hanya sebagai lembaga administrasi pernikahan, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai moral dan keagamaan dalam kehidupan masyarakat.
Hastag : KUA Sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi

.jpg)
.jpg)
