KUA Sindang Kelingi Serahkan Duplikat Buku Nikah: Bukti Komitmen Pelayanan Prima untuk Warga
Rejang Lebong (HUMAS) – Sebagai bentuk nyata pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi menyerahkan duplikat buku nikah kepada pasangan suami istri Inggar Handayana dan Indri Delvira pada Selasa, 20 Mei 2025. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala KUA Sindang Kelingi, Bastul Biri, S.Sos.I, di hadapan staf dan penyuluh agama yang turut menyaksikan momen tersebut.
Duplikat buku nikah ini diberikan sebagai pengganti dokumen yang hilang atau rusak, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku nikah asli. “Kami ingin menegaskan bahwa setiap warga yang mengalami kehilangan dokumen nikah tidak perlu cemas. Silakan datang ke KUA, lengkapi persyaratan, dan kami siap membantu,” ujar Bastul.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga dokumen pernikahan sebagai bagian dari legalitas keluarga. “Buku nikah bukan sekadar arsip, tapi juga menjadi syarat administratif untuk berbagai urusan seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan warisan, dan lainnya,” tambahnya.
Pasangan Inggar dan Indri menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang cepat dan ramah dari KUA Sindang Kelingi. “Kami sangat terbantu. Prosesnya jelas, tidak berbelit, dan pelayanannya memuaskan. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan,” ujar Inggar usai menerima duplikat.
KUA Sindang Kelingi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan administrasi pernikahan yang mudah, cepat, dan akuntabel. Penyerahan duplikat ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan melayani, bahkan dalam urusan sekecil dokumen yang hilang.
Pelayanan bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk kepedulian. Duplikat buku nikah, bukti cinta yang tetap tercatat.
Hastag : KUA Sindang kelingi
From : KUA S. Kelingi



