Cucu Kandung Ingin Menikah dengan Cucu Tiri, Apakah Diperbolehkan?
Rejang Lebong (HUMAS)---- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mendadak menjadi sorotan setelah menerima permohonan konsultasi hukum dari sepasang calon pengantin yang memiliki hubungan keluarga unik—yakni cucu kandung dan cucu tiri dari seorang nenek yang sama.
Kejadian ini berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, ketika pasangan tersebut datang bersama wali keluarga untuk meminta kejelasan hukum terkait rencana pernikahan mereka. Menurut keterangan petugas KUA, pasangan ini tumbuh dalam lingkungan keluarga besar hasil pernikahan kedua nenek mereka, di mana satu merupakan cucu kandung dari anak biologis nenek tersebut, sementara yang lainnya adalah cucu tiri dari pasangan nenek yang bukan memiliki hubungan darah.
“Kami menerima konsultasi mereka dengan serius dan memberikan penjelasan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia serta panduan dari hukum Islam,” ujar Kepala KUA Sindang Beliti Ulu, Darwis S.Ag.MH.
Darwis menjelaskan bahwa secara syariat, tidak ada larangan pernikahan antara cucu kandung dan cucu tiri karena tidak ada hubungan darah maupun hubungan mahram. Begitu juga dalam hukum negara, selama tidak terdapat pertalian darah atau hubungan keluarga yang dilarang, pernikahan dapat dilangsungkan secara sah.
Meski demikian, pihak KUA (imam suru) juga menyarankan agar keluarga memperhatikan aspek sosial, budaya, dan penerimaan masyarakat. “Kami tetap menganjurkan agar keputusan ini dikomunikasikan dengan tokoh masyarakat dan keluarga besar untuk menghindari kesalahpahaman atau konflik di kemudian hari,” imbuhnya.
Konsultasi ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai bahwa selama tidak melanggar aturan agama dan hukum negara, pasangan tersebut memiliki hak untuk melanjutkan rencana mereka. Namun ada juga yang merasa bahwa hubungan semacam ini sebaiknya dihindari demi menjaga etika dan harmoni dalam keluarga besar.
Hingga berita ini diturunkan, pasangan tersebut masih dalam tahap diskusi internal dengan keluarga dan belum mengajukan permohonan resmi pencatatan pernikahan.
(alam nuari/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #kemnagrejanglebong#kuasindangbelitiulu#penyuluagamaislam
From : KUA S. Beliti Ulu



