Dukung Pogram Zakat Profesi, KUA Selupu Rejang Serahkan Surat Pernyataan Kebersediaan
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Menindaklanjuti surat himbauan zakat infak sadaqah dari kemenag rejang lebong pada 24 januari 2024 yang lalu, maka KUA Selupu Rejang segera menyerahkan surat pernyataan bermaterai bersedia secara kolektif kebagian penyelenggara zakat dan wakaf (31/01).
Pada kesempatan ini KUA Selupu rejang langsung menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada Bpk Alfuadi selaku kasi penyelenggara zakat dan wakaf kemenag Rejang Lebong diruangannya.
Himbauan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong no 9 tahun 2013 tentang pengelolaan zakat, Peraturan Pemerintah RI no 60 tahun 2010 tentang zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto dan berdasarkan hasil rapat Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 2 januari 2024 maka untuk mengoptimalisasi pengumpulan zakat infaq dan shadaqah bagi seluruh ASN (khusus Muslim) dilingkungan kementerian agama kabupaten rejang lebong yang dipotong melalui gaji, tukin, ULP sertifikasi.
Bpk. Alfuadi, dengan penuh semangat menerima surat pernyataan tersebut, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif KUA Selupu Rejang dalam upaya pengumpulan dana zakat. "Kami sangat menghargai kesediaan KUA Selupu Rejang untuk turut serta dalam program pengelolaan zakat dan wakaf. Semoga langkah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong," ujar Bpk. Alfuadi.
Partisipasi aktif KUA Selupu Rejang memberikan dorongan positif dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sadaqah. Dengan kolaborasi yang erat ini, diharapkan program ini dapat memberikan dampak yang nyata dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Hastag : #Kuaselupurejang #kemenagRL #PenyuluhAgamaBergerak
From : KUA Selupu Rejang



