Konsultasi Persyaratan Nikah : KUA Binduriang Siap Melayani.
Rejang Lebong (Humas) - Yopi yang merupakan Seorang pemuda Kecamatan Binduriang, mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tersebut. Kunjungan mereka disambut hangat oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN yang bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam di KUA Binduriang.(01/02)
Yovi, yang merupakan salah satu pemuda aktif dari Kecamatan Binduriang, menyatakan niatnya untuk melangsungkan pernikahan pada tahun 2024. Untuk mempersiapkan diri, ia memutuskan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak KUA Binduriang mengenai persyaratan pernikahan.
"Demi kelancaran persiapan pernikahan saya tahun ini, saya pikir penting untuk berkonsultasi langsung dengan para Pegawai dan Penyuluh Agama Islam di KUA Binduriang," ujar Yovi kepada kontributor berita, Aditya, S.Kom.I, di KUA tersebut pada hari Kamis (1/2/2024).
Salah satu Penyuluh Agama Islam Non-ASN di KUA Binduriang, Ali Imran, S.Pd, menjelaskan bahwa persyaratan pernikahan dapat dipenuhi di luar jam kerja KUA dan prosedurnya cukup sederhana serta jelas.
"Persyaratan pernikahan bagi calon pengantin termasuk foto copy KTP, foto copy KTP kedua orang tua, foto copy Akta Kelahiran, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy Ijazah, serta pas foto dengan ukuran berbeda," papar Ali Imran.
Kunjungan pemuda seperti Yovi ke KUA untuk konsultasi persyaratan pernikahan menunjukkan kesadaran akan pentingnya persiapan yang matang sebelum memasuki ikatan pernikahan. Hal ini juga mencerminkan kerjasama yang baik antara pemuda dan pihak KUA dalam upaya memahami dan memenuhi ketentuan pernikahan yang berlaku.
(ADITYA,S.Kom.I/Prada Utama, S.I.Kom)Hastag : #Sapa Penyuluh #PAIASNPPPKKUABINDURIANG #ASNBerAKHLAK
From : KUA Binduriang



