Presiden Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Nasional, Catat Tanggalnya !
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Dikutip dari Postingan Instagram Kemenag RI tanggal 31 Januari 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan daftar resmi hari libur nasional untuk tahun ini. Keputusan ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kejelasan terkait hari-hari libur yang diakui secara nasional.(02/02/24).
Dalam Keppres yang ditandatangani pada tanggal 29 Januari 2024 tersebut, Presiden Jokowi memutuskan menetapkan 16 hari libur resmi yang meliputi berbagai peristiwa keagamaan dan nasional. Beberapa di antaranya adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Salah satu poin penting dalam Keppres ini adalah penegasan terhadap hak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beristirahat pada hari-hari libur nasional. Meskipun demikian, keberadaan ASN yang diharuskan bekerja pada hari libur tetap diatur dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk hari libur keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan Tahun Baru Islam, penetapan hari libur akan ditetapkan setiap tahun oleh kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan agama.
Dengan berlakunya Keppres ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik terkait rencana liburan dan aktivitas lainnya yang berkaitan dengan hari-hari libur nasional.
H.Lukman,S.Ag,M.H selaku Kepala Kantor Kemenag Rejang juga memberikan tanggapannya terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan daftar resmi hari libur nasional “Presiden Jokowi telah menandatangani Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur nasional tahun 2024 dengan memperhatikan kebutuhan akan keberagaman dan kebutuhan masyarakat. Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara serta memberikan ruang bagi seluruh warga negara untuk merayakan momen-momen penting dalam kebersamaan"Ungkapnya.
"Kami di Kementerian Agama khusunya Kemenag Rejang Lebong menyambut baik langkah ini yang akan memperkuat kesatuan bangsa melalui momen-momen penting bersama keluarga dan masyarakat dalam merayakan keberagaman dan kesatuan Indonesia.." Tambah Kakan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap hari libur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mengakses lampiran Keppres Nomor 8 Tahun 2024 secara online melalui link PDF yang tersedia di situs resmi pemerintah.
Dengan demikian, kejelasan mengenai hari-hari libur nasional diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dalam merencanakan kegiatan dan berbagai agenda penting lainnya.
Hastag :
From : Kemenag



