Buku Nikah Rusak atau Hilang ? Ini Cara Gantinya.
REJANG LEBONG (HUMAS) - Dalam postingan terbaru di akun Instagram resmi Bimas Islam mengumumkan langkah baru dalam membantu warga menggantikan buku nikah yang hilang atau rusak. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan terkait dokumen penting ini.(03/02)
Menurut postingan tersebut, warga yang mengalami buku nikah rusak dapat mengajukan permohonan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Syaratnya cukup sederhana: warga hanya perlu membawa buku nikah yang rusak, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto ukuran 2 x 3 dengan latar belakang biru.
Sementara itu, bagi warga yang kehilangan buku nikahnya, prosesnya sedikit berbeda. Mereka diwajibkan untuk datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto dengan ukuran yang sama. Setelah proses verifikasi, KUA akan menerbitkan duplikat buku nikah.
Yang menarik, pelayanan ini disediakan secara cuma-cuma atau tanpa biaya apapun. Namun, perlu diingat bahwa duplikat buku nikah hanya diterbitkan untuk buku nikah yang rusak atau hilang, dan proses penggantian dilakukan di KUA tempat pernikahan awal dilangsungkan..
H.Lukman,S.Ag.M.H, Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong juga ikut menanggapi hal tersebut , beliau menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya Kementerian Agama untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen penting seperti buku nikah. "Kami berharap dengan adanya layanan ini, warga tidak lagi merasa kesulitan ketika buku nikah mereka hilang atau rusak. Ini adalah bentuk pelayanan publik yang Kementerian Agama berikan kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat akan semakin mudah dan cepat dalam mengatasi masalah terkait dokumen penting seperti buku nikah. Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam berbagai hal, termasuk dalam hal administrasi keagamaan.
Hastag :
From : Kemenag



