Penghulu KUA Binduriang Ripi Nasbi, S.H.I. Catat Pernikahan di Desa Kampung Jeruk
Rejang Lebong (Humas) ---- Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Binduriang dalam memberikan layanan keagamaan langsung kepada
masyarakat kembali diwujudkan melalui pencatatan pernikahan di tingkat desa.
Pada kesempatan kali ini, penghulu KUA Binduriang, Ripi Nasbi, S.H.I.,
melaksanakan tugas pencatatan nikah langsung di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan
Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. (26/6/2025)
Pencatatan dan pengesahan akad nikah tersebut berlangsung secara
khidmat di kediaman mempelai wanita Yakni Jeni dengan Aldo Sanjaya, dengan
dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai, tokoh agama, serta perangkat desa
setempat.
Dalam sambutannya, Ripi Nasbi, S.H.I. menyampaikan pentingnya
pencatatan pernikahan secara resmi agar pernikahan memiliki kekuatan hukum dan
melindungi hak-hak pasangan suami istri serta anak-anak mereka di masa depan.
“Kami dari KUA Binduriang hadir langsung ke desa untuk memastikan
seluruh proses pernikahan berjalan sah menurut agama dan tercatat secara hukum
negara. Ini juga bentuk pelayanan jemput bola demi kemudahan masyarakat,”
ujarnya.
Ia juga memberikan nasihat singkat kepada pasangan pengantin
mengenai pentingnya membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,
serta mengedepankan komunikasi dan tanggung jawab bersama dalam berumah tangga.
Kepala Desa Kampung Jeruk M. Yusuf, dalam kesempatan tersebut,
mengapresiasi kehadiran langsung penghulu dari KUA Binduriang.
“Kami sangat terbantu dengan pelayanan langsung ini. Semoga ke
depan lebih banyak warga kami yang bisa merasakan kemudahan seperti ini dalam
urusan pernikahan,” ucapnya.
Kegiatan seperti ini menjadi bukti nyata bahwa KUA tidak hanya
berfungsi sebagai institusi administratif, tetapi juga hadir sebagai pendamping
masyarakat dalam urusan keagamaan dan kehidupan keluarga.
(Diana Erlina/Edwinsya)
Hastag : #KUABINDURIANGSIAPMELAYANIMASYARAKATDENGANSEPENUHHATI#ASNBerAkhlak
From : KUA Binduriang



