KUA Sindang Kelingi Tertibkan Arsip Akta Nikah Sejak 1999, Wujudkan Pelayanan Cepat, Tanggap, dan Akuntabel
Rejang Lebong (Humas) ---- Dalam upaya
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, kembali melaksanakan pembenahan
internal dengan menata ulang arsip akta nikah sejak tahun 1999 hingga saat ini.
(02/7/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh staf Jabatan
Fungsional Umum (JFU) yaitu Septian Eko Saputra dan Dian Maisari selaku Penata
Layanan Operasional, serta Yulianti sebagai Operator Layanan Operasional.
Ketiganya secara teliti dan sistematis menginventarisir, memilah, serta
menyusun kembali ribuan berkas akta nikah yang sebelumnya tersimpan di rak-rak
arsip KUA.
“Ini kami lakukan supaya mudah dilacak jika
dokumen tersebut diperlukan oleh masyarakat. Karena selama ini banyak yang
datang untuk meminta salinan atau keterangan akta nikah mereka. Jika arsip
sudah rapi dan tertata, pelayanan kami bisa lebih cepat, tanggap, dan akurat,”
ujar Septian Eko Saputra mewakili tim pengarsip.
Menurut mereka, proses ini tidak hanya sekadar
memindahkan berkas, melainkan juga melakukan penomoran ulang, pembaruan daftar
inventaris, dan penataan berdasarkan tahun penerbitan akta. Hal ini diharapkan
memudahkan petugas saat melakukan pencarian dokumen, terutama untuk keperluan
administrasi kependudukan, permohonan salinan, hingga verifikasi data bagi
keperluan haji, waris, atau pengurusan di instansi lain.
Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Bastul
Biri, S.Sos.I., memberikan apresiasi atas semangat dan inisiatif jajarannya. Ia
menegaskan bahwa penataan arsip merupakan bagian penting dari reformasi
birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
“Sejak SPMT diterbitkan, ketiga JFU kita ini sudah mulai berbenah dalam hal penyusunan arsip. Ini langkah yang sangat baik dan sangat penting untuk mendukung pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel. Pengarsipan yang tertib membuat masyarakat lebih puas karena permintaan dokumen bisa dilayani tanpa hambatan,” ungkap Bastul Biri.
Beliau juga menambahkan bahwa KUA bukan hanya
tempat pelayanan pencatatan nikah semata, melainkan juga pusat data keagamaan
yang mendukung berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, ketersediaan arsip
yang lengkap, rapi, dan mudah diakses menjadi indikator penting dalam
mewujudkan pelayanan prima.
Kegiatan pembenahan arsip ini menjadi salah
satu program berkelanjutan di KUA Sindang Kelingi, yang berkomitmen untuk terus
meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan semangat transformasi layanan
keagamaan yang dicanangkan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dengan sistem pengarsipan yang lebih modern
dan tertata, KUA Sindang Kelingi berharap mampu memberikan jaminan kepastian
hukum bagi masyarakat yang membutuhkan salinan akta nikah mereka, serta
mendukung keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Hastag : Kua Sindang Kelingi
From : KUA S. Kelingi



