Dukung Penuh Kebijakan Kementerian Agama, Penyuluh Agama Binduriang Sepakat Hak Gaji Dipotong 2,5% Zakat Profesi
REJANG LEBONG (HUMAS) --- Dalam rangka mendukung penuh kebijakan positif untuk kemaslahatan ummat dari Kementerian Agama Republik Indonesia hingga ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Indonesia maka segenap Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Penyuluh Agama Islam (ASN PPPK PAI) Kementerian Agama unit kerja wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang sepakat hak gajinya dipotong 2,5% (dua setengah persen) dari zakat profesi ini untuk disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Kabupaten Rejang Lebong.(6/2/2024).
Salah satu Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Penyuluh Agama Islam (ASN PPPK PAI) Kementerian Agama unit kerja wilayah tugas KUA Kecamatan Binduriang Zulkarnain,S.Ag turut mengantarkan 'Surat Pernyataan Kesediaan Dipotong Zakat Profesi 2,5% (dua setengah persen) dari gajinya ini pada kontributor penulis berita Aditya,S.Kom.I mengatakan, ke-lima Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Penyuluh Agama Islam (ASN PPPK PAI) yang bertugas diwilayah unit kerja KUA Kecamatan Binduriang sepakat dan solid menyerahkan dan menyampaikan langsung surat pernyataan 2,5% zakat profesi untuk siap disalurkan ke BAZNAS Daerah Kabupaten Rejang Lebong ini.
"Demi kebaikan dan kebijakan bersama yang sangat positif dan bermanfaat serta memiliki maslahat penting bagi ummat muslim kita khususnya di Kabupaten Rejang Lebong maka kami segenap ke-lima Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Penyuluh Agama Islam meliputi Aditya Candra Utama,S.Kom.I , Diana Erlina,S.Sos, Fauzan,S.Sos.I, Siti Rodia Khalidawati,SHI dan Zulkarnain,S.Ag berkomitmen tinggi menyampaikan 'Surat Pernyataan' ini langsung ke Kasi Penyelenggara Syari'ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dan gaji kami siap dipotong 2,5% (dua setengah persen) untuk disalurkan ke BAZNAS Daerah Kabupaten Rejang Lebong guna mendukung kebijakan positif Kementerian Agama untuk kemaslahatan ummat banyak khususnya di Kabupaten Rejang Lebong tercinta kita ini," ungkap Zulkarnain.
Komitmen ASN PPPK PAI ini menjadi bukti konkret bahwa mereka tidak hanya bertugas sebagai pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai agen perubahan yang turut serta dalam pembangunan sosial dan keagamaan. Potongan zakat profesi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi umat Islam di Kabupaten Rejang Lebong, serta menguatkan sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kebijakan positif untuk kemaslahatan ummat.
Hastag : #PAIASNPPPKKUABINDURIANG #Dukung Penuh Kebijakan KEMENTERIAN AGAMA Zakat Profesi 2,5% #ASNBerAKHLAK
From : KUA Binduriang



