Kepala KUA Curup Selatan Berikan Layanan Dispensasi Nikah bagi Masyarakat
Rejang Lebong (Humas) ---- Dalam upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Selatan, Samijan, S.Ag., M.H.I. terus menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik, salah satunya dalam hal layanan dispensasi nikah. Layanan ini diberikan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, terutama bagi pasangan yang ingin menikah namun terkendala usia minimal sesuai Undang-Undang Perkawinan.
Menurut Samijan, KUA sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan di masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat memahami dan memenuhi persyaratan hukum, termasuk dalam hal dispensasi nikah.
“Kami tidak hanya melayani pencatatan nikah, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat yang membutuhkan dispensasi. Semua kami lakukan sesuai dengan prosedur dan tetap menjunjung tinggi etika pelayanan,” ungkap Samijan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/07/2025).
Layanan dispensasi nikah umumnya dibutuhkan oleh pasangan yang belum mencapai usia minimum menikah, yaitu 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam kasus seperti itu, pihak keluarga harus mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. KUA kemudian akan memberikan surat keterangan dan pendampingan administratif.
Selain itu, Samijan juga menekankan pentingnya edukasi pra-nikah, terutama bagi pasangan yang mengajukan dispensasi, guna mempersiapkan kehidupan rumah tangga secara matang. Dalam beberapa kasus, KUA juga bekerja sama dengan penyuluh agama Islam dan tokoh masyarakat dalam proses pendampingan.
“Kami ingin memastikan bahwa pernikahan yang berlangsung bukan hanya sah secara agama dan hukum, tetapi juga siap secara mental dan sosial,” tambahnya.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan KUA menuju layanan ramah masyarakat, sesuai dengan arahan Kementerian Agama RI. Dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai regulasi, KUA Curup Selatan terus berupaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan.
(Ella Sari Rahmawati /Edwinsya)Hastag : #kuacurupselatan #dispensasinikah #pelayanan
From : KUA Curup Selatan


.jpg)
.jpg)