Kepala KUA Sindang Beliti Ulu Sosialisasikan Pentingnya Dokumen Pernikahan yang Sah
Rejang Lebong (HUMAS)---- Kamis 17 Juli 2025, Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Darwis, S.Ag., M.H., melakukan
kunjungan ke rumah Kepala Desa dan Imam Desa Apur, yaitu Bapak Kenedi dan Bapak
Sabdi, dalam rangka menyosialisasikan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan
yang sah secara hukum, khususnya Buku Nikah.
Dalam
pertemuan tersebut, Kepala KUA menegaskan bahwa pasangan yang telah menikah
namun belum tercatat secara resmi di KUA perlu mengikuti Sidang Isbat Nikah, agar pernikahan
mereka memperoleh pengakuan negara dan memiliki kekuatan hukum.
“Buku
Nikah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti sah pernikahan yang
sangat penting untuk berbagai keperluan hukum dan administratif di masa depan,”
jelas Darwis.
Ia
juga menjelaskan bahwa Isbat Nikah
adalah proses permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama. Jika
disetujui, pasangan akan mendapatkan pengesahan hukum atas pernikahan mereka
dan berhak memperoleh Buku Nikah resmi dari KUA.
Bagi
warga Desa Apur yang belum memiliki Buku Nikah, dapat mengajukan permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Rejang Lebong, yang beralamat di Jl. S. Sukowati, Air Putih Lama, Curup,
Rejang Lebong, Bengkulu 39119.
Selama
kegiatan berlangsung, Kepala Desa, Imam Desa, dan warga yang hadir tampak
antusias mengikuti sosialisasi. Diskusi pun berjalan aktif, ditandai dengan
pertukaran pendapat dan pertanyaan seputar proses serta manfaat Isbat Nikah.
“Program
ini sangat bermanfaat agar tidak ada lagi warga yang tidak memiliki Buku Nikah.
Ini penting untuk masa depan mereka dan anak-anak mereka,” ujar Imam Desa Apur, Bapak Sabdi.
Melalui
sosialisasi ini, KUA Sindang Beliti Ulu berharap kesadaran masyarakat tentang
pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat demi mewujudkan keluarga yang
tertib administrasi dan taat hukum.
Hastag : kemenagrejanglebong
From : KUA S. Beliti Ulu

.jpg)
.jpg)
.jpg)