Kepala KUA Selupu Rejang “Jemput Bola” Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Desa Air Meles Atas
Rejang Lebong (Humas) --- Dalam rangka mendukung program unggulan
Kementerian Agama RI terkait Percepatan Sertifikasi Tanah
Wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang,
Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I. melakukan langkah proaktif dengan turun langsung ke
lokasi tanah wakaf di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten
Rejang Lebong. (21/7/2025)
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah wakaf
tersebut tidak dalam status sengketa, sekaligus sebagai bagian dari upaya
“jemput bola” agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan optimal.
Ibnu Hajar menyampaikan bahwa saat ini seluruh tanah wakaf
diharapkan didaftarkan melalui aplikasi siwak / E-AIW, dan tidak lagi dilakukan
secara manual. “Ini merupakan arahan langsung dari Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Rejang Lebong. Dengan terdaftarnya tanah wakaf melalui e-AIW,
maka data tanah wakaf akan tercatat secara nasional. Hal ini memungkinkan kita
mengetahui secara akurat jumlah harta benda wakaf di Indonesia dan menjamin
keamanannya,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Okfa Muthmainnah selaku operator
Sistem Informasi Wakaf (Siwak), bersama tim ASN KUA Selupu Rejang yang
melakukan pengambilan titik koordinat lokasi tanah wakaf.
“Titik koordinat ini wajib diambil dan didokumentasikan karena
akan diunggah ke dalam sistem E-AIW sebagai bagian dari persyaratan
administrasi,” terang Okfa Muthmainnah.
Dengan upaya ini, KUA Selupu Rejang berkomitmen untuk terus
mendorong percepatan legalitas dan pendataan wakaf demi menjaga aset umat agar
tetap aman dan bermanfaat bagi kepentingan keagamaan dan sosial.
Hastag : #kuakeren #penyuluhagamabergerak #kuaselupurejangkeren
From : KUA Selupu Rejang



.jpg)